18 Maret 2014

Ujian Nasional 2014 Kabupaten Keerom

Posted by naton On Selasa, Maret 18, 2014
Ujian Nasional atau UN kini bagi momok menakutkan bagi bagi peserta didik tingkat akhir untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, terlebih menakutkan bagi gurunya sebenarnya he he he karena yang sibuk mempersiapkan adalah guru peserta didik biasanya justru nyantaiii abis he he he pengalaman di sekolah sih gitu.

Langsung aja sobat semua Peserta didik dinyatakan lulus apabila (permendikbud no 97 th 2013) :
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3. lulus ujian S/M/PK; dan
4. lulus UN

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN (Peraturan BSNP No 0022/P/BSNP/XI/2013)
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian Sekolah (US); dan
d. lulus Ujian Nasional (UN).
2. Kelulusan peserta UN Pendidikan Kesetaraan dari satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh rapat dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak mulia.

KELULUSAN UJIAN NASIONAL (Peraturan BSNP No 0022/P/BSNP/XI/2013)
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
 2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
e. Nilai sekolah yang dikirimkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Pelaksana UN
Pusat.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai UjianTeori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus apabila memiliki ratarata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan

PESERTA UN KABUPATEN KEEROM
SATUAN PENDIDIKAN
PESERTA
6 SMA/ 2 MA
497
2 SMK
86
13 SMP/ 2 MTS
838
SD/MI (US/M)
968
TOTAL
2389
PAKET A
43
PAKET B
42
PAKET C
94
TOTAL
179
TOTAL
2568
WAKTU PELAKSANAAN UN






















Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, Maret 18, 2014

16 Maret 2014


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.

4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.

5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.

6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.

Pasal 3
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari
perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.

(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Langsung Unduh Permendikbud no 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam rangka penataan dan pemerataan guru
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Permendikbud No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

(2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
 
Pasal 2
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
 
Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
 
Pasal 4
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
 
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
 
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau

e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a. Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;

e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
 
Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) sulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
 
Pasal 10
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 11
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
 
Pasal 12
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
 
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Produk Hukum yang Berkaitan dengan Guru
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Produk Hukum yang Berkaitan dengan Guru

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014



Undang-Undang
    1. UU tentang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    2. UU No. 20 tahun 2003 tentang  Standar Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
Peraturan Pemerintah
    1. PP no. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
    2. PP no. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
    3. PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
    4. PP no. 41 Tahun 2009 tentang  tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor
    5. PP no. 74 tahun 2008 tentang Guru
    6. PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Bersama
  1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 5/X/PB/2011, SPB/3/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, dan 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Kepmendiknas no. 075/P/2011: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. (Lihat Lampiran 01Lampiran 02)
  2. Kepmendiknas no. 052/P/2011 : Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan
  3. Kepmendiknas no.126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
  4. Kepmendiknas no. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Permendikbud no. 04 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  2. Permendikbud no. 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
  3. Permendikbud no. 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal
  4. Permendikbud no. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Permendikbud no. 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan dan Pemerataan Guru
  6. Permendikbud no. 57 tahun 2012 tentang Ujian Kompetensi Guru
  7. Permendiknas no. 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru
  8. Permendikbud no. 05 tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. (Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011)
  9. Juknis Tunjangan Guru 2012
  10. Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  11. Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  12. Permendiknas no. 25 tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus
  13. Permendiknas no. 11 tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan (telah dicabut oleh Permendiknas no.05 Tahun 2012)
  14. Permendiknas no. 7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu
  15. Permendiknas no. 38 Tahun 2010 tentangPenyesuaian Jabatan Fungsional Guru
  16. Permendiknas no. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  17. Permendiknas no. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  18. Permendiknas no. 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula (mutasi dari jabatan lain bisa baca pasal 10)
  19. Permendiknas no. 22 Tahun 2010 Perubahan Atas Permendiknas no. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
  20. Permendiknas no. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
  21. Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
  22. Permendiknas no. 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan kebutuhan,Peningkatan Profesionalisme dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau terkecil Terluar
  23. Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  24. Permendiknas no. 10 Tahun 2009 tentang Serfikasi Guru Dalam Jabatan
  25. Permendiknas no. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
  26. Permendiknas no.72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan PNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru
  27. Permendiknas no. 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan atau unduh di sini
  28. Permendiknas no. 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompentensi Guru Pendidikan Khusus
  29. Permendiknas no. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompentensi Konselor
  30. Permendiknas no. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
  31. Permendiknas no. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  32. Permendikbud no. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
  33. Permendiknas no. 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
  34. Permendiknas no. 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru
  35. Permendiknas no. 32 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru Yang Bertugas Di Daerah
  36. Permendiknas no. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
  37. Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Lampiran
  38. Permendiknas no. 7 Tahun 2006 tentang Honorarium Guru Bantu
  39. Permendiknas no. 31 tahun 2005 tentang Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Penataran dan Pengembangan Guru, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda
  40. Permendiknas no.18 tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru atau di sini
Permendiknas tentang Beban Kerja Guru dan Satuan Pengawas Pendidikan
  1. Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  2. Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Guru
  1. Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Lampiran
Jabatan Fungsional dan Angka Kredit
  1. Permendikbud no. 04 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  2. Permendiknas no. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  3. Permenpan & RB  no. 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Program Induksi Bagi Guru Pemula
  1. Permendiknas no. 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula (mutasi dari jabatan lain bisa baca pasal 10)
Guru Wajib lulus PPG
Dapodik
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Larangan alih Profesi Guru PNS ke Non Guru
- Surat Edaran MenPan no. SE/15/M.PAN/2004 tentang larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru
- Permendikbud no. 08 Tahun 2014 : Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Sertifikasi Guru
  • Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013
  • Daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013
  • Sertifikasi Guru dalam jabatan Tahun 2013 : Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta
Inpassing pangkat bagi Guru bukan PNS dan Tunjangan Guru bisa kunjungi SINI
- Permendiknas no. 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula (mutasi dari jabatan lain bisa baca pasal 10)
Jenis Tunjangan Guru
  1. Portal Tunjangan Guru
  2. Tunjangan Profesi
  3. Tunjangan Fungsional
  4. Tunjangan Khusus
  5. Bantuan Kualifikasi Akademik
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
- Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor
- Petunjuk Teknis 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bukan PNS, Guru Binaan Provinsi dan Guru dalam jabatan Pengawas melalui daa dekonsentrasi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.07/2013  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013
- Petunjuk Teknis 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daereh melaui Dana transfer Daerah
Ujian Kompetensi Guru (UKG)
Permendikbud no. 57 tahun 2012 tentang Ujian Kompetensi Guru
Pedoman dan Kisi Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2012 bisa klik di sini
Bimtek Online Kemdikbud untuk Latihan Soal-Soal UKG bisa daftar di sini
Ringkasan Eksekutif Penataan Guru di Masa Depan terbitan Balitbang Kemdikbud Tahun 2011
Jenjang dan Pembinaan karir guru bisa baca di sini

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail