Tampilkan postingan dengan label INFO CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO CPNS. Tampilkan semua postingan

11 September 2013

INSTANSI PEMERINTAH YANG REKRUT CPNS TAHUN 2013

Posted by naton On Rabu, September 11, 2013


Pemerintah membuka lowongan/formasi buat kamu putra-putri terbaik bangsa sebesar 65.000 orang, untuk pelamar umum yang terdiri :
  • 25.000 untuk Instansi Pusat (Kementerian dan Lembaga)
  • 40.000 untuk Instansi Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten)
Pemerintah juga memberikan Kebijakan Khusus Formasi CPNS 2013 (afirmasi) :
  • 325 formasi untuk disabilitas  : 62 untuk Instansi Pusat & 263 Instansi Daerah
  • 140 formasi untuk atlet berprestasi dan pelatih olahraga
  • 100 formasi untuk putra-putri terbaik Papua untuk ditempatkan di sejumlah Kementerian/Lembaga
Hati-hati dengan PENIPUAN penerimaan CPNS dari pelamar umum dan tenaga honorer K-II yang mengatasnamakan pejabat Kementerian PANRB dengan meminta imbalan.
Sampaikan pengaduan anda melalui :

new2
Daftar Instansi Pusat yang melaksanakan rekrut CPNS 2013, klik disini
Daftar Instansi Daerah yang melaksanakan rekrut CPNS 2013, klik disini

JAKARTA – Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya  ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK
Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kab. Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Provinsi Jawa Timur
96
Kab. Jember
97
Kab. Sidoarjo
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, September 11, 2013

PENGUMUMAN

Nomor: B/2767/S.PANRB/09/2013

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TAHUN ANGGARAN 2013


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Tahun Anggaran 2013, Kementerian PAN-RB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Kualifikasi, Pendidikan dan Jabatan pada lampiran pengumuman ini.
 
I.PERSYARATAN UMUM

1.Warga Negara Indonesia;

2.Bertakwa terhadap Tuhan Yang Mahaesa;

3.Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/Polri;

5.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;

6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

7.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;

8.Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan jurusan/program studi yang sesuai dengan kebutuhan;

9.Berkelakuan Baik;

10.Berbadan Sehat.


 
II.PERSYARATAN KHUSUS

1.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling kurang 3.00 untuk S-2, 2.75 untuk S1 dan D-III, rata-rata nilai pada ijazah paling kurang 7.00 untuk SMK.

2.Usia :


a.S-1 dan S-2:paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013.


b.D-III:paling tinggi 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2013.


c.SMK:paling tinggi 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2013.

3.Nilai hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL) bagi pelamar Sarjana S-1 dan S2 paling kurang 450, dan dikeluarkan oleh lembaga bahasa yang kredibel.

4.Berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi minimal B, program studi sesuai dengan syarat jabatan yang dibutuhkan, dan bukan berasal dari program studi pendidikan.

5.Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat pengesahan ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).

6.Formasi dengan kode jabatan 5202 dikhususkan untuk putra/putri asli PAPUA.

7.Formasi dengan kode jabatan 5303 dikhususkan untuk pelamar difabilitas Tuna Daksa.


 
III.TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

1.Pendaftaran pelamar dibuka mulai tanggal 6 s.d. 20 September 2013 dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran secara online melalui alamat situs: http://cpns.menpan.go.id/.

2.Surat lamaran dikirim melalui pos dengan mencantumkan kode jabatan dan jabatan yang dipilih pada pojok kiri atas amplop lamaran, ditujukan kepada :

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
up. Sekretaris Kementerian PAN dan RB
selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB Tahun 2013

PO BOX 1092 JKP 10010



3.Surat lamaran diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB paling lambat tanggal 23 September 2013, setelah tanggal tersebut dinyatakan gugur.

4.Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam (tidak boleh diketik), dengan melampirkan berkas/dokumen sebagai berikut:


a.Hasil cetakan (print-out) Formulir Pendaftaran online yang telah ditandatangani;


b.Salinan Ijazah dan Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, Surat keterangan lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;


c.Salinan Ijazah dan Salinan Transkrip D-III yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pelamar lulusan S1 lanjutan dari program D-III;


d.Surat Keterangan Akreditasi untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah;


e.Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi yang dibuat sesuai contoh yang bisa diunduh pada situs http://cpns.menpan.go.id/;


f.Surat pernyataan bersedia tidak hamil selama menjadi CPNS Kementerian PAN dan RB bagi peserta wanita yang dibuat sesuai contoh yang bisa diunduh pada pada situs http://cpns.menpan.go.id/;


g.Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar;


h.Salinan sertifikat hasil tes TOEFL untuk jabatan yang mensyaratkan TOEFL;


i.Salinan Identitas Diri (KTP).

5.Tim Pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB Tahun 2013 akan memanggil pelamar lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

6.Tim Pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB Tahun 2013 berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan pada formulir online tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan serta tidak mengirimkan berkas lamaran sesuai yang ditentukan pada romawi III angka 4.

7.Pelamar yang dinyatakan lulus sampai seleksi tahap akhir, namun formasi jabatan yang dipilih sudah penuh dapat dipindahkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB Tahun 2013 ke formasi jabatan yang masih tersedia dengan kualifikasi jabatan yang setara dan syarat pendidikan yang sama.

8.Rincian tugas untuk masing-masing jabatan dapat dilihat di situs http://cpns.menpan.go.id/

9.Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak/oknum yang menjanjikan dapat membantu untuk diterima menjadi Calon PNS Kementerian PAN dan RB dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun, segera menghubungi Panitia melalui kontak yang tertera pada situs http://cpns.menpan.go.id/, dan bukan menjadi tanggung jawab Tim Pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB Tahun 2013.

10.Keputusan Tim tidak dapat diganggu gugat.


 
IV.MATERI, JADWAL TES DAN LAIN-LAIN

1.Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 25 September 2013 paling lambat pukul 23.00 WIB melalui situs http://cpns.menpan.go.id/ dan sekaligus mendapatkan Surat Pengambilan Tanda Peserta Ujian melalui menu unduh dokumen di alamat situs tersebut.

2.Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib datang ke Kantor Kementerian PAN dan RB Jl. Jenderal Sudirman Kav.69, Jakarta Selatan pada hari Jumat sampai dengan Sabtu tanggal 27 - 28 September 2013 pukul 09.00 s/d 15.00 WIB untuk mengambil Tanda Peserta Ujian CPNS Kementerian PAN dan RB dengan menunjukkan KTP asli dan membawa hasil cetakan (print out) Surat Pengambilan Tanda Peserta Ujian yang sudah diunduh.

3.Materi Ujian tertulis terdiri dari :


a.Tes Kompetensi Dasar (Tes Wawasan Kebangsaaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi).


b.Tes Kompetensi Bidang (Tes Substansi sesuai dengan pendidikan pelamar dan jabatan yang dilamar).

4.Tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2013 pukul 08.00 s/d selesai yang berlokasi di Kementerian PAN dan RB : Jl. Jenderal Sudirman Kav.69 Jakarta.

5.Peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB Tahun 2013.

6.Pelamar yang dinyatakan lulus dalam tes tertulis akan diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya sesuai jadwal di situs pengadaan CPNS Kementerian PAN dan RB.

7.Pengumuman akhir bagi pelamar yang diterima akan diumumkan melalui situs http://cpns.menpan.go.id/.


 


 





Jakarta, 5 September 2013





Sekretaris Kementerian PAN dan RB





selaku





Ketua Tim Pengadaan CPNS KEMPANRB Tahun 2013





 





- ttd -





 





Tasdik Kinanto, SH, M.Hum.





NIP. 195409141980031001


 


 
Tautan Unduh :
 


 


LAMPIRAN Pengumuman Nomor : B/2767/S.PANRB/09/2013, Tanggal : 5 September 2013.


 


Unduh pengumuman dalam bentuk .PDF
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, September 11, 2013

PENGADAAN CPNS PELAMAR UMUM BKN 2013

Posted by naton On Rabu, September 11, 2013




Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 178 Tahun 2013, maka Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat manjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional 2013 pada website :
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, September 11, 2013

SEPUTAR CPNS 2013 DAN FORMAT PENOMORAN PESERTA TES CPNS UMUM 2013

Posted by naton On Rabu, September 11, 2013

Download this file (Penomoran Calon Peserta Test CPNS Formasi UMUM.pdf)Penomoran Calon Peserta Test CPNS Formasi UMUM.pdf

Berikut adalah tabel referensi untuk pelaksanaan CPNS 2013 :
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, September 11, 2013

PENDAFTARAN CPNS KEMENTERIAN LUAR NEGERI R.I 2013

Posted by naton On Rabu, September 11, 2013

NOMOR : PENG/KP/82/08/2013/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013
ISO 9001:2008
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
         





Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
         





  1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
    Lulusan Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan) bulan pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
         
    Uraian Kerja :
         
    Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangung jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
         
  2 Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
    Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI
         
    Uraian Kerja :
         
    Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
         
  3 Petugas Komunikasi (PK)
    Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
         
    Uraian Kerja
         
    Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
         















         
I. PERSYARATAN UMUM
         
  a. Warga Negara Indonesia.
  b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :
 
  • 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1985 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
  • 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1981 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
  • 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1978 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
  c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  f. Sehat jasmani dan rohani.
  g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
  h. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
  i. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
         
II. PERSYARATAN KHUSUS
   
  A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
       
    a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
     
  1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
  2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
  3. Ilmu Ekonomi.
  4. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
    b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
     
  •   Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
  •   Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
  •   Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
    c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
         
  B. PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
       
    a. Berijazah Sarjana (S-1):
    1. Jurusan Akuntansi
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
    b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
    c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
     
  C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
       
    a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
      1. Jurusan Ilmu Komputer;
      2. Jurusan Teknik Komputer;
      3. Jurusan Manajemen Informatika;
      4. Jurusan Teknik Informatika; dan
      5. Jurusan Teknologi Informasi.
    b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
    c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
     
         
III. PENDAFTARAN
     
  a.
Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
  b.
Disamping melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 17 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 September 2013, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013

PO BOX 2971
JKP 10029
(UNTUK PDK)

PO BOX 2972
JKP 10029
(UNTUK PKKRT)
PO BOX 2973
JKP 10029
(UNTUK PK)

  c.
Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
  d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
  e. Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas lamaran adalah sebagai berikut:
    i. Formulir Registrasi yang dapat diunduh pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
    ii. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
    iii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    iv. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup di sini).
    v. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini. Untuk lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.

Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.
    vi. Fotokopi Akte Kelahiran;
    vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan belum memiliki kartu tanda pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda pencari kerja pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
    viii. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).
  f. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi sebagai berikut :
    i. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter.
    ii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna :
    i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
    ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
    iii. Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
    iv. Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
    v. Merah untuk Pelamar PK.
  h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
  i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
  j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
  k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir e.
         
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
 
  Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
  1. Seleksi Administrasi;
  2. Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
  3. Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
  4. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
  5. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November 2013. Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian;
  6. Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 November 2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
  7. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
  8. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
         
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
     
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 September 2013 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
  2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yang diperoleh pada waktu melakukan registrasi online.
         
VI. LAIN-LAIN
         
  1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
  2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak mengadakan surat-menyurat.
  3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
  4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
  5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
  6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
  7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
  8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkan pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
  11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.
         
       

        Jakarta, 1 September 2013
       
A.n MENTERI LUAR NEGERI
       
SEKRETARIS JENDERAL
       
       
ttd
       
       
BUDI BOWOLEKSONO
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, September 11, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail