Jakarta, Kemdikbud --- Tahun ini
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud
telah mengembangkan aplikasi pendataan untuk menjaring data individual
sekolah menengah, yaitu SMA, SMK dan SMA-LB. Aplikasi tersebut diberi
nama aplikasi Dapodikmen, yang dapat diakses dengan alamat
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dikmen, Achmad Jazidie
mengatakan, aplikasi Dapodikmen ini bukan merupakan aplikasi baru,
melainkan pengembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah) yang
dimiliki Ditjen Dikmen sebelumnya. “Dapodikmen ini pengembangan lebih
lanjut dari aplikasi yang sudah ada. Sehingga PAS untuk SMA, SMK dan
SMA-LB diintegrasikan,” ujarnya dalam peluncuran Dapodikmen di Gedung D
Kemdikbud, Jakarta, (02/05/2014).
Jazidie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran
Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014, tidak ada lagi penjaringan data di
luar sistem pendataan Dapodik. “Ini sudah menjadi kebijakan menteri,”
tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya data untuk sebuah perencanaan.
Dan perencanaan merupakan langkah awal untuk pengembangan berbagai hal,
termasuk di bidang pendidikan.
Sementara Sekretaris Ditjen Dikmen, Sutanto
mengatakan, Dapodikmen juga dibutuhkan untuk mendukung suksesnya program
Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan implementasi Kurikulum 2013.
Ditjen Dikmen, katanya, sudah menyiapkan perangkat lunak (software)
Dapodikmen dan buku manual penggunaan aplikasi untuk dibagikan ke
sekolah-sekolah sehingga memudahkan operator sekolah dalam menggunakan
aplikasi Dapodikmen.
Acara peluncuran Dapodikmen juga dihadiri Staf
Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Abdullah Alkaff.
Peluncuran ditandai dengan dibunyikannya sirine dan pemutaran video
profil Dapodikmen.
Ini Penjelasan Aplikasi Dapodikmen
Aplikasi Dapodikmen merupakan perkembangan dari
aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah), sehingga bukan merupakan aplikasi
baru yang mengharuskan operator sekolah mendata ulang data-data
sekolah. Untuk pemutakhiran data, operator sekolah dapat melengkapi data
PAS yang menyesuaikan dengan struktur data Dapodikmen dengan tujuan
mendapatkan data yang akurat dan lengkap.
Untuk dapat menjalankan aplikasi Dapodikmen, pengguna aplikasi dapat mengunduhnya di alamat
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Spesifikasi minimal perangkat keras (
hardware) yang diperlukan adalah
processor minimal pentium IV,
memory minimal 512 MB,
storage tersisa minimal 100 MB, dan CD/DVD drive jika instalasi dilakukan melalui media CD/DVD.
Sedangkan spesifikasi minimal perangkat lunak (software/operating system)
yang diperlukan adalah Windows XP SP3, Windows Vista, Windows 7 32
& 64 Bit, Windows 8 32 & 64 Bit, dan Windows 8.1 32 & 64
Bit. Kemudian untuk browser dapat menggunakan Google Chrome (sangat disarankan dan bersih dari plugins-plugins), Opera, dan Mozila Firefox.
Pengguna aplikasi Dapodikmen terdiri dari kepala
sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, dan
operator sekolah, yang memiliki perannya masing-masing. Kepala sekolah
berperan sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar
(rombel) dan mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi
Dapodikmen.
Peran PTK adalah sebagai pengajar dan pelaksana,
sekaligus bertugas mengisi formulir individual PTK dan mengecek
kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator
Dapodikmen. Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik
dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Sedangkan operator sekolah memiliki tiga peran.
Pertama, menyebarkan formulir pendataan kepada sekolah, PTK, dan peserta
didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri ke dalam aplikasi.
Kedua, mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir
pendataan. Dan ketiga, mengirim data ke server melalui aplikasi
Dapodikmen