Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan
layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan
NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan
NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru
2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru
secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak
isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen
lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Sesuai dengan jadwal hari
ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK
sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum
memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu
untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh
FORMULIR A05 atau
FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan
proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.
Alur ini dijalani oleh PTK yang
TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan
Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 07 - REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan
Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 dari petugas.
PTK melakukan pengisian
Formulir Data Rinci secara online pada situs
http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam
Tanda Bukti