“Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran
tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014
telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang
kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK
itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar,”
kata Mendikbud M. Nuh kepada wartawan di Gedung A Kemdikbut, Jakarta,
Senin (7/4).
Mendikbud
menjelaskan dengan telah keluarnya PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014
pada 3 April 2014 itu, diharapkan semakin ada kepastian pembayaran
tunjangan guru.
“Uangnya
ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah
membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi
(pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan
guru),” tegas Mendikbud.Ia
menjelaskan, dari hasil audit BPKP yang membutuhkan waktu sekitar 4
(empat bulan), jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai
Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah
kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2
triliun di kas daerah,” jelasnya.Mendikbud
menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru
untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat
akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan
September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.
Akan Mengawal
Dalam
kesempatan itu, Mendikbud M. Nuh menegaskan, pihaknya bertekad akan
mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran
berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu, Kemdikbud akan bekerja sama
dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru,
yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).“Instrumen
inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di
Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat
ini yang akan mengawal,” katan M. Nuh.
Jika
ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara
semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, kata Mendikbud,
pihaknya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu
kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan,
sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas,
uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak
segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam
jumpa pers itu, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit
Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau
laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK.
Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115
Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id . Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Adapun
untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021)
57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan
untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan
Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.
(021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id.