23 April 2014


Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013

Kepada Yth.
  1. Saudara Bupati
  2. Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
  3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
  4. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
  5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                    Jakarta, 24 April 2014
                                                                                    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

                                                                                    Mohammad Nuh

Sumber http://kemdikbud.go.id

Selamat Buat rekan-rekan Guru yang sudah terbit SKTP, buat jenjang Dikdas jangan lupa ma Operator Dapodik di sekolah ya karena mereka yang berjasa atas terbitnya SKTP Bapak dan Ibu Guru Sekalian karena penerbitan SK Aneka Tunjangan Dikdas berdasar 100% dari DAPODIK. 
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, April 23, 2014

18 April 2014


Met malam gan ditengah kesibukan Ujian Nasional SMA dan SMK akhirnya bisa post lagi nih... kali ini akan membahas kegagalan aplikasi BSD terkoneksi ke database setelah instal Patch 2.07.
Langsung aja sobat :

Masuk ke C:\Program Files\Dapodikdas\database 
cari file pg_hba
lalu klik 2x akan tampil seperti ini

Lalu pilih NotePad, setelah terbuka dengan notepad scroll ke bagian paling bawah seperti gambar dibawah ini















cari kata pasword (4 kata pasword) lalu ganti dengan trust seperti gambar diatas bila sudah save aja lalu close. Coba Jalankan Aplikasi Backup Sinkron Dapodik (BSD).

Semoga Bermanfaat yuaaaaaaa !
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 18, 2014

09 April 2014

DAPODIKMEN 2014 (PENGGANTI PAS SMA/SMK)

Posted by naton On Rabu, April 09, 2014
Selamat malam rekan semua,,setelah beberapa lama Ditjend Dikmen menggunakan Aplikasi PAS SMA dan SMK sebagai aplikasi pengumpulan data seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK seluruh indonesia akhirnya beralih ke DAPODIKMEN Saudara dari DAPODIKDAS jenjang dikdas yang sudah lebih dulu menggunakan aplikasi berbasis web beda dengan yang lama (PAS) berbasi dekstop. Dimana sepengetahuan saya sih DAPODIKMEN hingga saat ini belum release resmi alias masih testing tapi info terkini bahwa akan segera di release secara resmi dalam waktu dekat. Ada 3 kelengkapan Dapodikmen layaknya dapodikdas :
  • Instaler Dapodikmen (versi 8.0.0 terbaru) dan Patch bila sudah instal versi sebelumnya
  • Prefill atau data dasar satuan pendidikan
  • Kode Registrasi
Sangat disarankan menggunakan Browser atau Peramban Google Chrome !
Langkah Awal Unduh dapodikmen 8.00 disini
Fixed = Bug Ptk yang tidak tampil ketika melakukan filter penugasan ptk di tabel ptk
Improved = Tabel daftar tugas tambahan PTK di samping tabel PTK
Improved = Aplikasi Sinkronisasi Terbaru

Unduh Prefill uji coba disini

Unduh Kode registrasi uji coba disini

Langsung Instalasi look this picture :




Bila sudah selesai instal buat folder prefill_dapodik di drive C untuk meletakkan prefill hasil unduh tadi

Bila kedua langkah tersebut selesai tinggal registrasi deh
Selamat testing sambil menunggu release resmi berupa kode registrasi unik setiap sekolah yang akan disalurkan melalui KKDATADIK Kab/Kota. Buat Satuan Pendidikan yang telah sinkron PAS SMA/SMK, pada perfill dapodikmen sudah ada data sesuai data terakhir yang di kirim via PAS tapi bagi yang belum pernah sinkron PAS ya memualai dari awal pengisian datanya.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, April 09, 2014

FC BARCELONA SCREEN SAVER

Posted by naton On Rabu, April 09, 2014
Salam Sobat semua, selamat memeriahkan Pesta demokrasi Pemilu Legislatif yuaaa bagi yang tidak golput kayak saya he he he... kali ini saya akan berbagi aplikasi FC Barcelona Screen Saver keluaran resmi dari website FC Barcelona, so ini penampkannya so hanya buat para cules niiiii


menu jadwal pertandingan

tabel klasemen la liga

tabel UCL


UNDUH FC BACELONA SCREEN SAVER DI SINI

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, April 09, 2014

08 April 2014


“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar,” kata Mendikbud M. Nuh kepada wartawan di Gedung A Kemdikbut, Jakarta, Senin (7/4).

Mendikbud menjelaskan dengan telah keluarnya PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 pada 3 April 2014 itu, diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan guru. 

“Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” tegas Mendikbud.Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP yang membutuhkan waktu sekitar 4 (empat bulan), jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.

Akan Mengawal
Dalam kesempatan itu, Mendikbud M. Nuh menegaskan, pihaknya bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).“Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katan M. Nuh.

Jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, kata Mendikbud, pihaknya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam jumpa pers itu, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id . Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .

Adapun untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, April 08, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail