19 Agustus 2014

Reformasi Sistem Pengadaan CPNS

Posted by naton On Selasa, Agustus 19, 2014

1. Tujuan Reformasi Sistem Seleksi CPNS :
a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yaitu memiliki ciri-ciri:

    1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
     
    2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
     
    3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas kinerja organisasi pemerintah
     
    4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan tuntutan jabatan

b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.     

2. Dampak Yang Diharapkan :
a. Memperoleh putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS;
 
b. Seleksi CPNS yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan profesionalisme PNS  dan pembentukan birokrasi yang modern menuju birokrasi kelas dunia;                                                
c. Mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi CPNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.

3. Materi Seleksi CPNS :
 
a. Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD);
 
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
    1) Tenaga honorer sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan;
    2) Tenaga honorer sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang kependidikan;
    3) Tenaga honorer sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang administrasi umum                    
c. Untuk pelamar umum, instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai kebutuhan jabatan.

4. Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :
 
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

    1) Pancasila

    2) Undang Undang Dasar 1945
    3) Bhineka Tunggal Ika
    4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
     
    1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
     
    2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
     
   3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
     
   4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
    
    1) Integritas diri,
     
    2) Semangat berprestasi,
     
    3) Kreativitas dan inovasi,
     
    4) Orientasi pada pelayanan,
     
    5) Orientasi kepada orang lain,
     
    6) Kemampuan beradaptasi,
     
    7) Kemampuan mengendalikan diri,
     
    8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
     
    9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
   
  10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
   
  11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

5. Tipe Soal Tes Kompetensi Dasar
a. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SD, SLTP
b. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SLTA, DI, DII, DIII/Sarjana Muda
c. Tipe soal untuk jenjang pendidikan S1, S2, S3

6. Penetapan Penilaian TKD
Penilaian TKD dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional

7. Penyusunan Soal
a. Soal Tes Kompetensi Dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
b. Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
    Untuk TKB bagi Tenaga Honorer:
    - Soal tes bidang kesehatan disusun Kementerian Kesehatan;
    - Soal tes bidang kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    - Soal tes administrasi umum disusun oleh BKN.

Unduh Surat Menteri PANRB ditujukan kepada PPK Pusat/Daerah, klik disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, Agustus 19, 2014

15 Agustus 2014

FORMASI SEMENTARA CPNS 2014

Posted by naton On Jumat, Agustus 15, 2014

P E R H A T I A N !!

Wajib membaca "Alur Pendaftaran" sebelum membaca halaman ini.

Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
AFormasi Pusat terdiri atas 68 (enam puluh delapan) Kementerian/Lembaga.
No Kementerian / Lembaga Jumlah 
Formasi
1 Kementerian Koordinator - 3 (tiga) kementerian        87
2 Kementerian - 27 (dua puluh tujuh) kementerian.  18,253 
3 Lembaga Pemerintah Non Kementerian - 28 (dua puluh delapan)     4,783 
lembaga
4 Lembaga Negara - 2 (dua) lembaga & Sekretariat Lembaga Negara -     1,805 
terdiri atas 8 (delapan) lembaga
TOTAL  24,928

B. Formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
No WILAYAH Jumlah 
Formasi
1 Pulau Sumatera dan sekitarnya - 10 (sepuluh) provinsi   11,347
2 Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara - 9 (sembilan) provinsi       8,376  
3 Pulau Kalimantan - 5 (lima) provinsi     6,644
4 Pulau Sulawesi - 6 (enam) provinsi     4,920
5 Kep. Maluku dan Papua - 4 (empat) provinsi      7,537 
TOTAL  38,824

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Agustus 15, 2014

ALUR PENDAFTARAN CPNS 2014

Posted by naton On Jumat, Agustus 15, 2014

P E N T I N G:     PENDAFTARAN BELUM DIBUKA !!

1. UJIAN DENGAN C.A.T.: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian/test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Situs Web Kemenpan & RB (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513)
2. PERSYARATAN UMUM: WNI berusia 17 s/d 35 tahun, memiliki KTP yang berlaku, berbadan sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.
3. ALAMAT E-MAIL: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini dimana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
4. ISI DATA DENGAN AKURAT: Semua informasi/jati  diri yang diisikan ke formulir pendaftaran disini harus akurat dan benar untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta kemungkinan  adanya konsekwensi hukum yang dapat terjadi dikemudian hari. Peserta yang sah hanya berhak mempunyai 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran.
5. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN : Terdapat persyaratan khusus/tambahan pada lowongan formasi dari instansi-instansi tertentu. Harap membacanya dengan teliti.
6. CERMAT dan TELITI : Harap mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran ini.
7. GRATIS : Proses Penerimaan CPNS tidak dipungut biaya sepeserpun sejak dari pendaftaran s/d pengumuman hasil akhir.

DIAGRAN ALUR !
























FORMASI AWAL KLIK DISINI
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Agustus 15, 2014

Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS 2014

Posted by naton On Jumat, Agustus 15, 2014
Surat Atas Nama Menteri PANRB
Nomor       : B/2870/M.PANRB/7/2014
Tanggal      :25 Juli 2014
Lampiran     : 2 Halaman
Hal             : Jadwal kegiatan pengadaan CPNS 2014




Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Agustus 15, 2014

04 Mei 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Tahun ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud telah mengembangkan aplikasi pendataan untuk menjaring data individual sekolah menengah, yaitu SMA, SMK dan SMA-LB. Aplikasi tersebut diberi nama aplikasi Dapodikmen, yang dapat diakses dengan alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dikmen, Achmad Jazidie mengatakan, aplikasi Dapodikmen ini bukan merupakan aplikasi baru, melainkan pengembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah) yang dimiliki Ditjen Dikmen sebelumnya. “Dapodikmen ini pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang sudah ada. Sehingga PAS untuk SMA, SMK dan SMA-LB diintegrasikan,” ujarnya dalam peluncuran Dapodikmen di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, (02/05/2014).
Jazidie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014, tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. “Ini sudah menjadi kebijakan menteri,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya data untuk sebuah perencanaan. Dan perencanaan merupakan langkah awal untuk pengembangan berbagai hal, termasuk di bidang pendidikan.
Sementara Sekretaris Ditjen Dikmen, Sutanto mengatakan, Dapodikmen juga dibutuhkan untuk mendukung suksesnya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan implementasi Kurikulum 2013. Ditjen Dikmen, katanya, sudah menyiapkan perangkat lunak (software) Dapodikmen dan buku manual penggunaan aplikasi untuk dibagikan ke sekolah-sekolah sehingga memudahkan operator sekolah dalam menggunakan aplikasi Dapodikmen.
Acara peluncuran Dapodikmen juga dihadiri Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Abdullah Alkaff. Peluncuran ditandai dengan dibunyikannya sirine dan pemutaran video profil Dapodikmen.

Ini Penjelasan Aplikasi Dapodikmen

Aplikasi Dapodikmen merupakan perkembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah), sehingga bukan merupakan aplikasi baru yang mengharuskan operator sekolah mendata ulang data-data sekolah. Untuk pemutakhiran data, operator sekolah dapat melengkapi data PAS yang menyesuaikan dengan struktur data Dapodikmen dengan tujuan mendapatkan data yang akurat dan lengkap.
Untuk dapat menjalankan aplikasi Dapodikmen, pengguna aplikasi dapat mengunduhnya di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Spesifikasi minimal perangkat keras (hardware) yang diperlukan adalah processor minimal pentium IV, memory minimal 512 MB, storage tersisa minimal 100 MB, dan CD/DVD drive jika instalasi dilakukan melalui media CD/DVD.
Sedangkan spesifikasi minimal perangkat lunak (software/operating system) yang diperlukan adalah Windows XP SP3, Windows Vista, Windows 7 32 & 64 Bit, Windows 8 32 & 64 Bit, dan Windows 8.1 32 & 64 Bit. Kemudian untuk browser dapat menggunakan Google Chrome (sangat disarankan dan bersih dari plugins-plugins), Opera, dan Mozila Firefox.
Pengguna aplikasi Dapodikmen terdiri dari kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, dan operator sekolah, yang memiliki perannya masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar (rombel) dan mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodikmen.
Peran PTK adalah sebagai pengajar dan pelaksana, sekaligus bertugas mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodikmen. Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Sedangkan operator sekolah memiliki tiga peran. Pertama, menyebarkan formulir pendataan kepada sekolah, PTK, dan peserta didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri ke dalam aplikasi. Kedua, mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan. Dan ketiga, mengirim data ke server melalui aplikasi Dapodikmen
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Mei 04, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail