Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 10, 2013
Berikut nama- guru belum bersertifikat pendidik hasil verfikasi AP2SG yang merupakan bakal calon peserta Sertfikasi Guru Tahun 2013 hingga 2015.Sebanyak 341 orang guru belum bersertifikat pendidik (www.sergur.kemdiknas.go.id), selanjutnya tinggal menunggu informasi pelaksanaan UKA yang diperkirakan minggu pertama bulan April yang dilakukan secara OFFLINE.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai
berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi
persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau
peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan
internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun
2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar 5 ( Kab.
Keerom : Arso, Senggi, Towe, Web, Waris) yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir
dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai
peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
(1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai
berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang
tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja
sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan
oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Pilih Kriteria - Pilih Prov- Pilih Kab.Kota- Tampilkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!