06 Januari 2014

POS UJIAN NASIONAL 2014

Posted by naton On Senin, Januari 06, 2014
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Senin, Januari 06, 2014
POS UN 2014



PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/ MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (6), Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha,

Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 124);
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional            Nomor 22
Tahun 2006                tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG                         PROSEDUR OPERASI                STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL           SEKOLAH
MENENGAH                                 PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA,

SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C,
DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN               TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
Pasal 1
(1)          POS UN ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 20 13/20 14.
(2)          POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang terjadi dan belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2013



LENGKAPNYA UNDUH POS UN KLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail