Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Selasa, September 04, 2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PANREK/VIII/2012
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA REKRUTMEN PEGAWAI
GOLONGAN II DAN III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012
Berdasarkan Rapat Panitia Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan
III di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 tanggal 29
Agustus 2012 tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Dalam Rangka
Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2012, Panitia Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan
III di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ini mengumumkan sebagai
berikut:
1. | PELAMAR yang namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | PELAMAR yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mendapatkan TPU. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Kepada PELAMAR yang dinyatakan lulus dalam Lampiran I Pengumuman ini, agar mengambil TPU/daftar ulang pada Hari Rabu s.d. Jum’at, tanggal 5 s.d. 7 September 2012 sesuai dengan jadual dan Lokasi Pengambilan TPU/daftar ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini. Pengambilan TPU/daftar ulang tidak dapat diwakilkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | PELAMAR yang tidak mengambil TPU/daftar ulang sebagaimana angka 3 di atas, dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pada saat pengambilan TPU/daftar ulang, setiap PELAMAR harus:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | PELAMAR yang telah melakukan pendaftaran
ulang dan telah mendapatkan TPU berhak mengikuti TKD yang akan
dilaksanakan secara serentak pada:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Materi TKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Dalam rangka pelaksanaan TKD, peserta diwajibkan membawa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Kelulusan peserta TKD akan diumumkan pada tanggal 19 September 2012 melalui website www.depkeu.go.id dan http://rekrutmen.depkeu.go.id. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Dalam rangka Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat dilaporkan melalui website www.wise.depkeu.go.id. Perbuatan pihak/oknum tersebut diluar tanggung jawab Panitia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Keputusan Panita Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. |
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!