Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Kamis, Oktober 04, 2012
Alur Sertifikasi Guru 2013 |
A. Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah
guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran
secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan guru bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri
maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan kemudian setelah proses verifikasi data
peserta sertifikasi guru selesai
dilaksanakan. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar
negeri (SILN).
B. Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi
Guru
Distribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk
masing-masing kabupaten/kota mempertimbangkan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
2. Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta
terhadap sasaran nasional.
Data jumlah guru yang digunakan untuk penetapan
distribusi sasaran peserta sertifikasi guru adalah data
jumlah guru yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru hasil verifikasi data per tanggal 1 Desember 2012. Penetapan distribusi sasaran
peserta sertifikasi guru akan dilakukan oleh
sistem aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan pertimbangan tersebut di atas. Sasaran peserta sertifikasi guru pola PF/PSPL maksimal 1
% dari jumlah sasaran peserta sertifikasi guru
Kabupaten/Kota. Jika ada calon peserta yang dihapus karena alasan tertentu, maka penggantinya akan ditentukan oleh sistem berdasarkan prinsip keseimbangan
dan keadilan.
12
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih
aktif mengajar di sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru
Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008tentang
Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan
SK kenaikan pangkat).
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS
atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara
terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1
Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter. Jika peserta
diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat,
LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang
mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau
konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya
IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/c.
14
D. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi
diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya
karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan
hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak
lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan secara
berkeadilan dan transparan melalui online
system dengan
menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal
calon peserta
sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calonpeserta
yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di
Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon
peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen)
baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun di Kementerian lain.
15
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional
maupun struktural pada tahun2013.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru
adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat
pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1
tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional,
atau guru yang mendapat penghargaan internasional
yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada
tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,
terdepan, terluar 5 ( Kab. Keerom : Arso, Senggi, Towe, Web, Waris) yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun
2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012
yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi
tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya
yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja,
(3) pangkat dan golongan.
Penjelasan
kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a.
Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan
tahun kelahiran yang tercantum
dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b.
Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan
bekerja sebagai guru baik sebagai
PNS maupun bukan PNS.
Prosedur Penetapan Peserta Sergur 2013 |
Khusus Kabupaten Keerom Sebanyak 529 orang tenaga guru belum bersertifikat pendidikan @ belum verifikasi data oleh dinas P dan P (sergur.kemdiknas.go.id)
pak,kasih info yo,klo ada pendaftaran sergur,,,,maklum wong alas....
BalasHapus@Yeni Tri T disni bu" http://nadton.blogspot.com/2012/10/daftar-guru-kabupaten-keerom-belum.html
BalasHapus