Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013
PENGERTIAN 1. BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK balk Negeri maupun Swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu sekolah menengah kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah.
TUJUAN Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat;
Tujuan khusus BOS SMK:
1.Membantu biaya operasional sekolah
2.Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
3.Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
4.Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
5.Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
SASARAN
Sasaran program adalah SMK Negeri dan Swasta di seluruh
Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
•Rintian BOS (R-BOS) : 3.876.813 siswa dengan satuan biaya Rp.60.000/siswa/semester
•BOS : 4.157.683 siswa dengan satuan biaya Rp.500.000/siswa/semester
NILAI
R-BOS: Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per BANTUAN siswa/semester
BOS: Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester
PEMANFAATAN DANA
BOS SMK digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan Permendiknas No. 69 Tahun 2009, antara lain:
1.Pembelian / penggandaan buku to ks pelajaran;
2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.Pembelian peralatan pendidikan;
5.Pembelian bahan habis pakai;
6.Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
8.Penyelenggaraan praktek kerja industri;
9.Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
10.Langganan daya dan jasa lainnya;
11.Kegiatan penerimaan siswa baru;
12. Penyusunan dan pelaporan.
*) Rintisan BOS (R-BOS) bagi kelas XII diprioritaskan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
PERSYARATAN
Penerima dana program BOS SMK:
PENERIMA
1.SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh Indonesia;
2.diprioritaskan SMK yang telah mengisi data PAS SMK secara on line melalui website: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.do.id;
3.Wajib membantu meringankan siswa dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa;
4.Mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
5.Apabila SMK menolak menerima program BOS harus
mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap
menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
Download
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!