Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Selasa, April 23, 2013
Permenkeu No. 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
Permenkeu No. 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!