05 April 2013

UJI PUBLIK/PENGUMUMAN HONORER KII KAB. KEDIRI

Posted by naton On Jumat, April 05, 2013
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 05, 2013

  1. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, dengan ini disampaikan daftar nama Tenaga Honorer Kategori II Pemkab Kediri sejumlah 2.209 orang sebagaimana terlampir.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, dengan kriteria :
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
    2. Bekerja di instansi pemerintah
    3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus
    4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
  3. Lain-lain :
    1. .Apabila terdapat ketidaksesuaian data dari Tenaga Honorer Kategori II tersebut, agar segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri paling lambat tanggal 17 April 2013.
    2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa :
      1. Pengangkatan Tenaga Honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/(Kategori II) menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama Tenaga Honorer.
      2. Apabila di kemudian hari ditemukan data Tenaga Honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan CPNS dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
    3. Seluruh pimpinan SKPD diminta untuk menyampaikan pengumuman ini kepada semua Tenaga Honorer Kategori II yang ada di SKPD masing-masing.
    4. Semua pihak diminta agar mewaspadai tindakan penipuan yang mungkin dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Kediri/ Propinsi/ Pusat dan apabila memerlukan informasi terkait Data Tenaga Honorer Kategori II ini agar menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
    5. Daftar nama Tenaga Honorer Kategori II Pemkab Kediri dapat dilihat di website Pemerintah Kabupaten Kediri : www.kedirikab.go.id dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

Download this file (6517_K2_PEMERINTAH_KAB._KEDIRI.txt)Lampiran Daftar Tenaga Honorer Kategori II

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail