Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Kamis, April 04, 2013
WALIKOTA MALANG
PENGUMUMAN
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI IIPEMERINTAH KOTA MALANG
Berdasarkan
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : B/751/M.PAN-RB/03/2013 Tanggal 18 Maret 2013 perihal
Penyampaian Data Tenaga Honorer Kategori II dan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.50-3/93 Tanggal 19 Maret 2013
perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,
maka dengan ini dilaksanakan uji publik dengan mengacu kepada Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 terhadap Daftar
Nominatif Tenaga Honorer Kategori II sebagaimana lampiran Pengumuman
Walikota ini.
Persyaratan
Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun
2010 adalah sebagai berikut :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD;
3. Bekerja pada Instansi Pemerintah;
4. Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus;
5.
Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh
lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006.
Pengumuman
ini dimaksudkan untuk memperoleh koreksi dari masyarakat luas dalam
bentuk pengaduan secara resmi kepada Walikota Malang melalui Badan
Kepegawaian Daerah Kota Malang dengan alamat Jalan Tugu No. 1 Malang
paling lambat tanggal 16 April 2013. Apabila setelah dilaksanakannya uji
publik ini ditemukan data Tenaga Honorer Kategori II yang tidak sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 maka dokumen yang bersangkutan
tidak dapat diproses lebih lanjut. Daftar Nominatif Tenaga Honorer
Kategori II dapat juga dilihat di papan pengumuman Badan Kepegawaian
Daerah Kota Malang atau website bkd.malangkota.go.id dan website
Pemerintah Kota Malang www.malangkota.go.id.
Adapun
untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat
Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang diberitahukan bahwa semua proses
pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tidak pernah melalui berita telepon tetapi dilakukan secara
resmi tertulis, sehingga dihimbau kepada Tenaga Honorer Kategori II
agar waspada dan berhati-hati terhadap segala jenis penawaran yang
mengaku dapat membantu atau menjanjikan pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan imbalan tertentu, karena dalam proses
ini tidak dipungut biaya.Demikian untuk menjadikan perhatian.
Malang, 27 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!