27 April 2013

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 27, 2013
beasiswa p2tkdikmen

Kriteria Calon Peserta
1. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir;
2. Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2013, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM;
3. Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta
1. Peserta mengirimkan persyaratan pendaftaran peserta sebagai berikut:
  a. Formulir pendaftaran (Download)
  b. Fotokopi Ijazah S1 yang sudah dilegalisir
  c. Fotokopi Transkrip Nilai/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang sudah dilegalisir.
  d. Fotokopi SK Pengangkatan Terkhir
  e. Fotokopi Kartu Identitas
  f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  g. Pas Photo Berwarna 1 Lembar
  h. Surat ijin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (ditembuskan ke BKD).
2. Berkas peserta sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2013.
3. Syarat-syarat pendaftaran pada nomor 2a s.d. 2h dapat dikirm melalui pos ke alamat:
  Subdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
  atau di scan dan dikirim ke alamat email beasiswas2.ptk@gmail.com atau beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id
4. Ketentuan wilayah pendaftaran peserta:
   a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
   b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
   c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
   d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat undangan menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat ijin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima Universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.
Pedoman Program Beasiswa S2 dapat di unduh di sini
Surat Permohonan Usulan Calon Peserta Program Beasiswa S2 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat di unduh di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail