Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Jumat, Mei 17, 2013
Adanya perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang
Standar Nasional Pendidikan mungkin belum banyak yang mengetahui tentang
hal ini. Adapun pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32
Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai
penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil
pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi
inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum
sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu
menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan
nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional
Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan
mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat,
lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan
Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan;
penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan
norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan
secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk
diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!