06 Maret 2014

Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN)

Posted by naton On Kamis, Maret 06, 2014
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Maret 06, 2014
pengajuan nisn
Selamat Malam Sobat Blogger!! Setelah sekian lama nggak ngepost di blog kesayanganku ini akhirnya malam ini bisa nulis lagi......banyak yang pengen di tulis tapi kesibukan membuat ane harus istirahat ngeblog dulu nih... so malam ini masih seputar dunia pendidikan.

Nomor Induk Siswa Nasinal (NISN)
Penjelasan Singkat
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
Beberapa tahun lalu Pengajuan NISN dari sekolah dapat  langsung melalui email ke PDSP atau melalui Dinas  Kab/Kota, namun sejak Tahun 2013 penomoran NISN di ambil dari data Aplikasi Pendataan dikdas atau Dapodikdas (Surat Edaran PDSP No.9889/P3/LL/2013 klik untuk unduh) saat ini bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud.

Sedangkan Sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag (MI, MTs ) penomoran dilakukan oleh PDSP melalui Aplikasi Pendataan EMIS Ditjen Pendidikan Islam, Unduh Surat Edaran Klik Disini

Untuk melihat NISN yang baru terbit klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail