Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

16 Maret 2014


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.

4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.

5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.

6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.

Pasal 3
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari
perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.

(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Langsung Unduh Permendikbud no 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam rangka penataan dan pemerataan guru
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Permendikbud No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

(2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
 
Pasal 2
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
 
Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
 
Pasal 4
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
 
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
 
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau

e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a. Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;

e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
 
Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) sulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
 
Pasal 10
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 11
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
 
Pasal 12
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
 
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Produk Hukum yang Berkaitan dengan Guru
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Mengintip Pendidikan di Papua (Catatan Bu Ida)

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014
photo by ida susanti

Inilah sekilas gambaran pendidikan di Indonesia bagian Timur(Papua). betapa kesungguhan anak-anak emas Indonesia ingin belajar, tetapi slalu terhalang oleh sesuatu hal bisa dikatakan fasilitas, dan mungkin bisa terikat dengan aturan adat atau mungkin ketidakhadiran guru. Sangat mencolok sekali perbedaan Pendidikan di Indonesia ini. ya saya sedang mengalami perbedaan ini. sungguh luar biasa sekali saat berada ditengah tengah anak-anak Papua ini, walau perangai mereka kasar sesungguhnya hatinya lembut, bisa diibaratkan buah durian..ya ya..mungkin begitu.
para siswa berlomba-lomba membentuk macam2 bangun datar menggunakan alang-alang (pemahaman materi/daya ingat siswadan mengetahui tingkat konsentrasi siswa)
keterbatasan membuat seragam siswa pun warna-warni, ada yang menggunakan sendal bahkan tanpa alas kaki
Ketika saya menjadi guru disini, mereka sangat hormat sekali..disini bukan siapa yang akan menjadi murid tetapi siapa yang mau belajar ,mari kita belajar bersama. dan ketika saya menjadi teman bermaen, mereka sungguh manis sekali semanis gula-gula..!!!
ekspresi wajah anak-anak kwimi ketika menerima pelajaran ...
Ida Susanti
Green Teacher Pertamina Fondation
(Guru Sobat Bumi SD Inpres Kwimi Kab. Keerom - Papua)
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

12 Maret 2014

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014

Posted by naton On Rabu, Maret 12, 2014

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
b.Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Persyaratan Umum Calon Peserta Sertifikasi
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Langsung Aja  Unduh Klik Link dibawah ini

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Maret 12, 2014

23 November 2013

Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesional

Posted by naton On Sabtu, November 23, 2013
Hanya sekedar mengingatkan buat rekan-rekan guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.

Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
  • Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, November 23, 2013

SEPUTAR JABATN FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL

Posted by naton On Sabtu, November 23, 2013
 KORPRI
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
    
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

A.  Larangan memangku jabatan rangkap
  •  PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  • PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  • PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  •  53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  • Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  • Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  • Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  • Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
  • PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  • PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  • Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  • SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  • PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  • Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.

E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Semoga bermanfaat,
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A.  Larangan memangku jabatan rangkap
  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Semoga bermanfaat,
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/03/seputar-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns.html#sthash.x6O39a7I.dpuf
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, November 23, 2013
 
Ujian Nasional tahun ajaran 2013/2014 tidak lama lagi dan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April untuk tingkat SMA/SMK/MA dan bulan Mei untuk tingkat SMP/MTs. Walaupun dari tahun ke tahun pelaksanaan Ujian Nasional selalu menuai permasalahan, namun Ujian Nasional untuk tahun ajaran 2013/2014 masih akan dilaksanakan di tingkat SMP dan SMA. Sedangkan untuk tingkat SD mulai tahun ajaran tersebut Ujian Nasional ditiadakan.

Adapun mengenai kriteria kelulusan untuk Ujian Nasional tahun ajaran 2013/2014 ada beberapa perubahan, yaitu pada Rumus Penentuan Nilai Sekolah (NS) yaitu Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari 70 % rata-rata nilai raport semester 3, 4, dan 5 untuk tingkat SMA dan semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk tingkat SMP serta 30 % Nilai Ujian Sekolah. Sedangkan untuk Rumus Penentuan Nilai Akhir (NA) tidak mengalami perubahan uaitu Nilai Akhir (NA) diperoleh dari 40 % Nilai Sekolah (NS) dan  60 % Nilai Ujian Nasional (UN). Kemudian untuk nilai terendah setiap mata pelajaran yang di UN kan masih tetap 4,0 dan rata-rata semua mata pelajaran yang di UN kan juga masih sama yaitu 5,5.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional ini akan di tuangkan pada Prosedur Operasional Standar UN tahun pelajaran 2013/2014 yang akan ditetapkan oleh BSNP. 
 
 
atau
 
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, November 23, 2013

22 November 2013






MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DALAM PERINGATAN HARI GURU NASIONAL 2013
DAN HARI ULANG TAHUN KE-68 PGRI
SENIN, 25 NOVEMBER 2013
Assalamu’alaikum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera.
Alhamdulillah, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga pada pagi hari ini, kita masih bisa bersama-sama mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI dalam keadaan sehat wal afiat.
Sebelumnya, marilah sejenak kita tundukkan kepala seraya memanjatkan doa untuk para guru dan tenaga kependidikan yang telah mendahului kita berpulang ke haribaan Allah, Tuhan Yang Mahakuasa. Semoga mereka senantiasa mendapatkan ampunan dan kasih sayang-Nya.
Dalam kesempatan ini, izinkan saya atas nama pribadi dan pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi, dedikasi, tanggung jawab, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para guru, tenaga kependidikan dan masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hadirin yang kami hormati,
Kita semua menyadari dan memahami tentang arti penting dan mulianya pendidikan, tetapi di balik itu kita juga menyadari bahwa tantangan dan persoalan yang kita hadapi semakin berat, rumit, dan kompleks, terutama dalam rangka mempersiapkan generasi 2045, 100 tahun Indonesia merdeka, dan kejayaan Indonesia.
Kalau kita cermati struktur penduduk kita pada tahun 2010, terdapat 46 juta anak usia 0 sampai 9 tahun dan 44 juta anak usia 10 sampai 19 tahun. Jadi, sekarang ini kalau kita ingin mempersiapkan generasi 2045, tidak ada pilihan lain kecuali harus memperkuat layanan, baik akses maupun kualitas pendidikan kita, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pada tahun 2045, mereka akan berusia 35 sampai 44 tahun dan 45 sampai 55 tahun. Merekalah yang akan memimpin dan mengelola bangsa dan negara yang kita cintai ini. Mereka harus kita bekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan zamannya. Mereka harus memiliki kemampuan berpikir orde tinggi, kreatif, inovatif, berkepribadian mulia, dan cinta pada tanah air, serta bangga menjadi orang Indonesia, sebagaimana yang digagas dalam Kurikulum 2013.


Untuk itu, prinsip yang kita kembangkan adalah memberikan layanan pendidikan sedini mungkin (start earlier) melalui gerakan PAUD, memberikan kesempatan bersekolah setinggi mungkin (stay longer) melalui pendidikan menengah universal (PMU), dan peluasan akses ke perguruan tinggi. Selain itu, kita perlu memperluas jangkauan dan menjangkau mereka yang tidak terjangkau (rich wider) melalui program bantuan siswa miskin (BSM), Bidikmisi, dan sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T).
Kita ingin agar anak-anak kita di manapun berada dan apapun latar belakang sosial dan ekonominya dapat memperoleh layanan pendidikan setinggi mungkin. Pendidikan tersebut harus terjangkau dan berkualitas. Guru dan tenaga kependidikan menjadi faktor penentunya sehingga mau tidak mau harus kita tingkatkan ketersediaan dan profesionalitasnya.
Hadirin yang berbahagia,
Sengaja tema yang diambil dalam peringatan HGN tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI ini adalah “Mewujudkan Guru yang Kreatif dan Inspiratif dengan Menegakkan Kode Etik untuk Penguatan Kurikulum 2013.” Hal ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang saya sebutkan di atas.
Sekarang ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang melakukan penataan sistem pendidikan guru, pelatihan berkelanjutan, pelindungan, dan peningkatan kesejahteraan guru. Saya juga memberikan dukungan penuh agar PGRI bisa menjadi organisasi profesi guru yang kuat sehingga menghasilkan guru yang mampu mengembangkan kemampuannya secara mandiri, mampu sebagai sumber inspirasi dan keteladanan, kreatif, inovatif, dan menegakkan kode etik guru sebagai profesi. Kita semua berharap para guru dan tenaga kependidikan kita menjadi pembelajar dan pendidik sejati.
Dengan demikian, kurikulum 2013 yang digagas untuk mempersiapkan generasi 2045, generasi yang mampu berpikir orde tinggi, kreatif, inovatif, berkepribadian mulia, dan cinta pada tanah air, serta bangga menjadi orang Indonesia, dapat diwujudkan. Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja keras, bersungguh-sungguh, dan bekerja sama. Insya Allah, cita-cita mulia tersebut dapat segera kita wujudkan.
Hadirin yang saya hormati,
Akhirnya, sekali lagi kami ucapkan Dirgahayu Hari Guru Nasional 2013 dan selamat Hari Ulang Tahun ke-68 Persatuan Guru Republik Indonesia. Semoga kita semua dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan termasuk bagian dari amal kebajikan.
Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Jakarta, 25 November 2013 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Download Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2013 dan Hari Ulang Tahun Ke-68 PGRI File PDFnya Disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, November 22, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail