18 Mei 2013

Dapodik; Referensi SK Tunjangan Guru

Posted by naton On Sabtu, Mei 18, 2013
(Dikdas): Selain mendata satuan pendidikan dan peserta didik, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga diperuntukkan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sehingga, Dapodik bisa berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Pembinaan PTK) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.

“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Supriyatno menambahkan, selama ini beredar isu yang tidak benar, bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru.

“Padahal yang benar, Dapodik hanya menjaring data PTK, tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah Direktorat Pembinaan PTK,” tegas Supriyatno. “Jadi, misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Data dalam Dapodik, lanjut Supriyatno, harus lengkap, wajar dan benar. Karena Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

“Jadi bagi yang belum melengkapi data dalam Dapodik, diharapkan segera melengkapinya,” tegas Supriyatno.

Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Program yang diberikan kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru Penerima
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Mei 18, 2013

17 Mei 2013

Adanya perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan mungkin belum banyak yang mengetahui tentang hal ini. Adapun pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Mei 17, 2013

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD

Posted by naton On Jumat, Mei 17, 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD.
Ini ditegaskan Mendikbud Mohammad Nuh, berkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan sederajat. "PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan Kisi-kisinya," katanya menjelaskan.
Konvensi
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya.
Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya.
Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu.
Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Mei 17, 2013

15 Mei 2013

Buat Bapak/Ibu Guru Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 Kabupaten Keerom, Berikut data Calon Peserta Uji Kompetensi terbaru yang sudah ada No Peserta UK.
Pelaksanaan Secara Offline :
Hari  : Rabu, 5 Juni 2013
Waktu : 09.00 WIT
Tempat : SMA N 1 Keerom

PELAKSANAAN DI UNDUR


INFO TERBARU
Pelaksanaan Secara Offline :
Hari  : Rabu, 12 Juni 2013
Waktu : 09.00 WIT
Tempat : SMA N 1 Keerom

Klik Disini Untuk Melihat DAFTAR PESERTA UJI KOMPTENSI (UK) SERTIFIKASI GURU 2013 KAB. KEEROM

Klik Disini Untuk Melihat Kisi-kisi Semua Mata Pelajaran

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Mei 15, 2013

Dokumen Kurikulum 2013

Posted by naton On Rabu, Mei 15, 2013
Begitu banyaknya informasi yang tidak jelas sumbernya mengenai kurikulum 2013 tentunya membuat banyak orang bingung sama aku juga bingung kog. Sebaliknya pihak kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan informasi/dokumen final yang pasti mengenai kurikulum 2013 tersebut.

Setelah browsing dan masuk ke beberapa forum akhirnya dapat beberapa dokumen yang mengenai Kurikulum 2013. Kiranya dapat menjadi referensi sementara Bapak/Ibu Guru sembari menunggu Dokumen Kurikulum 2013 Final dari Kemdikbud.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Mei 15, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail