19 April 2013


Daftar Surat Keputusan Inpassing Guru Bukan PNS, Usulan Tahun 2007-2011
Jenjang PAUD:
Jenjang Pendidikan Dasar:
Jenjang Pendidikan Menengah:
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013

Bantuan Operasional Sekolah Menengah Kejuruan (BOS-SMK)

Posted by naton On Jumat, April 19, 2013
PENGERTIAN   
1. BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK balk Negeri maupun Swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu sekolah menengah kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah.

TUJUAN Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat;

Tujuan khusus BOS SMK:
1.Membantu biaya operasional sekolah
2.Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
3.Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
4.Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
5.Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

SASARAN   
Sasaran program adalah SMK Negeri dan Swasta di seluruh
Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
•Rintian BOS (R-BOS) : 3.876.813 siswa dengan satuan biaya Rp.60.000/siswa/semester
•BOS : 4.157.683 siswa dengan satuan biaya Rp.500.000/siswa/semester

NILAI   
R-BOS: Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per BANTUAN siswa/semester
BOS: Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester

PEMANFAATAN DANA   
BOS SMK digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan Permendiknas No. 69 Tahun 2009, antara lain:
1.Pembelian / penggandaan buku to ks pelajaran;
2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.Pembelian peralatan pendidikan;
5.Pembelian bahan habis pakai;
6.Penyelenggaraan    kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
8.Penyelenggaraan praktek kerja industri;
9.Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
10.Langganan daya dan jasa lainnya;
11.Kegiatan penerimaan siswa baru;
12. Penyusunan dan pelaporan.
*) Rintisan BOS (R-BOS) bagi kelas XII diprioritaskan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi

PERSYARATAN   
Penerima dana program BOS SMK:
PENERIMA       
1.SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh Indonesia;
2.diprioritaskan SMK yang telah mengisi data PAS SMK secara on line melalui website: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.do.id;
3.Wajib membantu meringankan siswa dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa;
4.Mengikuti Petunjuk    Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
5.Apabila SMK    menolak menerima    program BOS    harus
mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas    Pendidikan Kabupaten/Kota serta  tetap
menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.


Download
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013

Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA)

Posted by naton On Jumat, April 19, 2013
Program
Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA)

Pengertian
1. BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMA baik Negeri maupun Swasta dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional non personalia;
3. BOS SMA memberikan dana untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana bantuan operasional sekolah tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan
1. BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMA baik Negeri maupun Swasta dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional non personalia;
3. BOS SMA memberikan dana untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana bantuan operasional sekolah tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa;
4. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya sekolah.

Tujuan :
Mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan secara khusus bertujuan:
1. Membantu biaya operasional sekolah.
2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin di bidang pendidikan SMA melalui membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran
Sasaran program adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: 4.072.860 siswa;
- Tahap II: 4.235.774 siswa.

Satuan
Tahap I: Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per siswa/semester
Tahap II: Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester

Peruntukan
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan Permendiknas No. 69 Tahun 2009, meliputi antara lain:
1. Pembelian / penggandaan buku teks pelajaran;
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4. Pembelian peralatan pendidikan;
5. Pembelian bahan habis pakai;
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
8. Langganan daya dan jasa lainnya;
9. Kegiatan penerimaan siswa baru;
10. Penyusunan dan pelaporan;

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana bantuan operasional sekolah tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa

Syarat Sekolah Penerima :
1. Penerima dana program BOS SMA adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.
2. Sekolah penerima dana BOS SMA berkewajiban untuk mengisi data individual sekolah menengah secara on line melalui website: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan


JADWAL KEG IATAN        :

NO
KEG IATAN
WAKTU PELAKSANAAN
1.  
Pengumpulan Data Sekolah Penerima Dana BOS SMA 2013
Tahap I    : Januari - April 2013
Tahap II : Juli – Agustus 2013
2.  
Penyusunan Petunjuk Teknis BOS SMA 2013
Januari - April 2013
3.  
MOU       dengan                  Bank/POS
sebagai lembaga penyalur
April 2013
4.  
Penetapan Sekolah Penerima BOS SMA 2013
Tahap I    : Mgg II-III, April 2013
Tahap II : Mgg III-IV, Agustus 2013 s.d Mgg I September 2013
5.  
Penyaluran dana BOS SMA 2013
Tahap I : Mgg IV April- Mgg I Mei 2013
Tahap II : Mgg II-III September 2013
6.  
Pema nta ua n     pela ksa naa n
Program
Oktober-N ovem ber
7.
Laporan     pelaksanaan                     oleh
Sekolah
Tahap I    : Juli
Tahap II : Desember


Download
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail