17 Mei 2013

Adanya perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan mungkin belum banyak yang mengetahui tentang hal ini. Adapun pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Mei 17, 2013

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD

Posted by naton On Jumat, Mei 17, 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD.
Ini ditegaskan Mendikbud Mohammad Nuh, berkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan sederajat. "PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan Kisi-kisinya," katanya menjelaskan.
Konvensi
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya.
Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya.
Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu.
Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Mei 17, 2013

15 Mei 2013

Buat Bapak/Ibu Guru Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 Kabupaten Keerom, Berikut data Calon Peserta Uji Kompetensi terbaru yang sudah ada No Peserta UK.
Pelaksanaan Secara Offline :
Hari  : Rabu, 5 Juni 2013
Waktu : 09.00 WIT
Tempat : SMA N 1 Keerom

PELAKSANAAN DI UNDUR


INFO TERBARU
Pelaksanaan Secara Offline :
Hari  : Rabu, 12 Juni 2013
Waktu : 09.00 WIT
Tempat : SMA N 1 Keerom

Klik Disini Untuk Melihat DAFTAR PESERTA UJI KOMPTENSI (UK) SERTIFIKASI GURU 2013 KAB. KEEROM

Klik Disini Untuk Melihat Kisi-kisi Semua Mata Pelajaran

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Mei 15, 2013

Dokumen Kurikulum 2013

Posted by naton On Rabu, Mei 15, 2013
Begitu banyaknya informasi yang tidak jelas sumbernya mengenai kurikulum 2013 tentunya membuat banyak orang bingung sama aku juga bingung kog. Sebaliknya pihak kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan informasi/dokumen final yang pasti mengenai kurikulum 2013 tersebut.

Setelah browsing dan masuk ke beberapa forum akhirnya dapat beberapa dokumen yang mengenai Kurikulum 2013. Kiranya dapat menjadi referensi sementara Bapak/Ibu Guru sembari menunggu Dokumen Kurikulum 2013 Final dari Kemdikbud.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Mei 15, 2013

06 Mei 2013

Isian Data di DAPODIK Terkait Tunjangan Profesi

Posted by naton On Senin, Mei 06, 2013
sktp

Berikut nadton berikan sedikit cuplikan paparan dari Tim Pengelola Tunjangan P2TK dikdas Kemdikbud, tentanga kelengkapan data PTK pada aplikasi DAPODIK terkait tunjangan Profesi. Simak dan Cermati :

PEMANGKU KEPENTINGAN :
Guru-Guru :
◦Memberikan informasi yang sejelasjelasnya kepada operator mengenai data-data IndividuGuru

KepalaSekolah:
◦Menugaskan kepada operator sekolahuntuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru

Operator DinasKabupaten/Kota :
-MelakukanPerbaikandata kelulusan(untukTunjanganProfesi) seperti:
-MutasiGuru Keluar/masukKab. Lain
-AlihJabatan(Guru-Pengawas)
-PerbaikanNUPTK
-KonversiKodeBidangStudiSertifikasi
-PenambahanJam diluarDikdas
-MengusulkanSK

OpratorPusat(P2TK Dikdas) :
-MelakukanApproval perbaikandata kelulusan
-MenerbitkaSK bagiPTK yang memenuhiSyaratmenerimaTunjangan
-MembatalkanPembayaranTunjangan karena ha lhal tertentu


SYARAT ADMINISTRASI:
MemilikiSertifikatPendidikyang Sah
Mengajar24 Jam sesuaidenganbidangyang diampu(linier)
MemilikiNomorRegistrasiGuru (NRG)

SYARAT TEKNIS :
Melakukan Update Data melaluiAplikasiDapodik
Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran  yang diajarkan dan jjmnya
Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel TidakNormal

PENGISIAN JJM PADA ROMBEL :
Yang diakui adalahJJM yang sesuai strukturkurikulum KTSP.
Diperbolehkan menambahkan jam maksimum4 jam perminggu akumulasi semuamata pelajaran dalam KTSP


KEPALA SEKOLAH :
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di3 kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦JikaKepsekmemilikibidangstudiB. InggrisdapatmengajarMulokBahasaInggris.

Hanya sampai disini ya capek ngetiknya langsung aja download  Presentasi dapodik dan tunjangan Power point.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Senin, Mei 06, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail