uji kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan
mutu guru. karena itu, uji kompetensi jangan dijadikan "hukuman" untuk
menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
"Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus
menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di
sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan
kompetensi guru," kata Ketua Ikatan guru Indonesia Satria Dharma pekan
lalu di jakarta.
secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus
dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi."Jika
pemerintah serius, adakah uji kompetensi untuk semua guru supaya data
yang didapat lengkap."
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria
menyatakan tidak berseberangan."Kami tidak berseberangan dengan
teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. sebab, jangan
sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu
kompetensi," ujar Satria.
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi
guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang.
kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat
tertentu antara lain ujian tertulis dan praktik.
"ini kebijakan dari pemerintah pusat," kata pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal ini misalnya
untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari
semula 10 januari menjadi 25 jam.
Guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi
semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional
oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005
terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui
berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya
peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi
semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk
pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan
sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk
memutus tunjangan profesi.
Untuk teman guru dikabupaten Keerom pelaksanaan UKG dimulai tanggal 30 juli 2012 secara bergelombang karena terbatas sarpras, bertempat di SMA 1 Keerom Arso Swakarsa. Tahap awal UKG adalah untuk guru SMP menyusul guru SMA/SMK, SD.
sekedar informasi link yang saya berikan diatas adalah website resmi UKG 2012 tetapi kayaknya sedang down karena banyaknya kunjungan, karena banyaknya guru sertifikasi yang sibuk mencari kisi-kisi UKG seperti tadi disekolah aku he he he pada ribut belajar internetan. Sampai yang selama ini nggak pernah mau pegang komputer aja pada sibuk belajar dan mulai niat beli laptop (takut nggak lulus UKG dan tunjangan profesinya diputus hi hi hi)
|
Tampilan UKG online |
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!