Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Minggu, April 26, 2015
Jakarta
(Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering
mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan.
Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan
sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid
Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka
acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di
Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16
April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu
berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada
yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini
segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum
karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun
2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak
pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa
peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut
merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam
Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil
yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan
data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem
pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai
Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali,
seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer
Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat,
Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa
optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan
satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai
basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar
(PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud,
katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan
institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada
kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah
naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan
begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II
di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah
serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan
diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan
Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!