09 Agustus 2012

Penerimaan CPNS Kepulauan Anambas

Posted by naton On Kamis, Agustus 09, 2012
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Agustus 09, 2012


BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS
PENGUMUMAN
NOMOR : 251/Kdh.KKA.810/07.12
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
FORMASI TAHUN 2012
Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/88/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah untuk jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang dikecualikan dalam Penundaan sementara Penerimaan CPNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor : 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bupati
Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 147 Tahun 2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2012.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 97 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Formasi CPNS Kep. Anambas

A. PERSYARATAN UMUM (YANG HARUS DIPENUHI SETELAH LULUS TES CPNS)
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah), karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri;
e. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri, penulisan tempat lahir agar ditulis paling rendah adalah Kabupaten tempat lahir (bukan desa atau kecamatan tempat lahir);
f. Melampirkan fotocopy Ijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
g. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan ;
h. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
j. Sanggup mengabdi di Kabupaten Kepulauan Anambas minimal selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS;
k. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun maksimal pada tanggal 1 November 2012, usia pelamar ditentukanberdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah.

LEBIH LENGKAP UNDUH PENGUMUMANNYA DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail