Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Kamis, Agustus 09, 2012
BUPATI
KEPULAUAN ANAMBAS
PENGUMUMAN
NOMOR
: 251/Kdh.KKA.810/07.12
TENTANG
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TENAGA
GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI
PELAMAR UMUM
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
FORMASI
TAHUN 2012
Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :
R/88/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal Persetujuan Rincian Alokasi
Tambahan Formasi CPNS Daerah untuk jabatan yang dikecualikan Tahun 2012,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi
Jabatan yang dikecualikan dalam Penundaan sementara Penerimaan CPNS dan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pusat
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor : 30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bupati
Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 147 Tahun 2012
tanggal 13 Juli 2012 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Anambas akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun
Anggaran 2012.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 97
orang, dengan rincian sebagai berikut :Formasi CPNS Kep. Anambas |
A. PERSYARATAN UMUM (YANG HARUS DIPENUHI SETELAH LULUS TES CPNS)
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar adalah :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap (inkrah), karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri;
e. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri, penulisan tempat
lahir agar ditulis paling rendah adalah Kabupaten tempat lahir (bukan desa atau kecamatan tempat
lahir);
f. Melampirkan fotocopy Ijazah sesuai dengan formasi
jabatan yang dilamar;
g. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang dipersyaratkan ;
h. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
j. Sanggup mengabdi di Kabupaten Kepulauan Anambas
minimal selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diangkat
menjadi PNS;
k. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai
politik.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun
dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun maksimal pada tanggal 1
November 2012, usia pelamar ditentukanberdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Ijazah.
LEBIH LENGKAP UNDUH PENGUMUMANNYA DISINI
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!