18 Maret 2013

Pelaksanaan Tugas Guru

Posted by naton On Senin, Maret 18, 2013
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Senin, Maret 18, 2013
Just My Opinion !

Hoaaaam met malam kawan-kawan ngantuk lagi lembur banyak kerjaan bersama rekan-rekan se perjuangan. Ituloh lagi input data-data guru baik yang sertifikasi dan non sertifikasi. Yup kali ini nadton akan share mengenai pelaksanaan tugas guru he he he gitu habis banyak guru pada curhat plus ngomeeelll he he he karena tidak dapat memenuhi beban wajib 24 jam tatap muka dan mulai mengeluarkan segala opininya tentang wajib tatap muka 24 jam baik bagi guru sertifkasi dan non sertifikasi yang entah berdasar atas apa opini mereka tak apalah semua orang berhak ber oponi, tapi alangkah baiknya berdasar pada PP dan Permedikbud dll. oke kita mulai aja pelajaran hari ini heleh dah kayak guru aja :
Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

Jam Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu nah ini yang banyak dilupain ma bapak/ibu guru terhormat. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.

Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.

Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas
tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja,dan guru piket.

Beban Kerja Minimum
1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.

2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalahmengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.

4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) pesertadidik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling atau konselor.

b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. Penentuan Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
                - Rombongan Belajar <9, 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah

c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi,
Pembimbing Praktek Kerja Industri Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di sekolah/madrasah satminkal dapat memenuhi kekurangannya dengan cara sebagai berikut.
1. Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di Sekolah/Madrasah 
Meningkatkan jumlah jam tatap muka di sekolah/madrasahdilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI : 28 peserta didik / kelas
- SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas
- SMA/MA : 32 peserta didik / kelas
- SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas

Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal17 berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan dengan bidangnya di SMP/MTs atau SMA/MA. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1(satu) minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya. Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah lain tersebut berada.

Pemenuhan kewajiban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru sesuai ketentuan. Keberhasilan pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan ketentuan sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. Pemenuhan beban kerja guru juga merupakan cermin keberhasilan rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru ini akan mendukung tercapainya guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.

Giamana Bapak Ibu guru dah pada jelas belum nih, kalau belum ntar tak kasih buku pedomannya dah !
Just My Opinion, What Your Opinion ?

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail