Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 30, 2013
Sesuai dengan Pengumumuman Nomor:
810/1611 tentang uji publik Tenaga Honorer Kategori II pada Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Bupati Kulon
Progo dr. H. HASTO WARDOYO, Sp.OG (K) pada tanggal 27 Maret 2013,
sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor: K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengumuman/Uji
Publik Tenaga Honorer Kategori II, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
mengumumkan nama-nama Tenaga Honorer Kategori II.
Adapun Kriteria Tenaga Honorer Kategori II yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 adalah :
Adapun Kriteria Tenaga Honorer Kategori II yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 adalah :
- Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
- Bekerja di instansi pemerintah;
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus;
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Oleh karena itu, melalui media online
ini, untuk memperoleh validitas data Tenaga Honorer Kategori II, dengan
ini dihimbau kepada semua pihak yang mengetahui ketidakbenaran dan atau
ketidakabsahan data tenaga honorer kategori II sebagaimana dimaksud,
agar segera menyampaikan pengaduan/sanggahan/keberatan secara tertulis
kepada Bupati Kulon Progo c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dengan
disertai bukti paling lambat tanggal 22 April 2013.
Pengaduan/sanggahan/keberatan itu akan
dijadikan sebagai bahan masukan dan apabila di kemudian hari terbukti
bahwa data tenaga honorer kategori II yang diumumkan dalam uji publik
ini tidak benar, maka tenaga honorer dimaksud akan dicabut dan
dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil atau pengangkatannya dibatalkan.
Sementara itu Bagi Pejabat yang menandatangani dokumen Surat
Keputusan Pengangkatan tenaga honorer yang terbukti tidak benar akan
dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai peraturan
perundang-undangan.
Adapun pengumuman secara lebih lengkap dapat diunduh disini.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!