Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 31, 2013
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Brigjen Katamso Nomor 1 Wonosari Kode Pos 55813, Telp. (0274) 391006
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Brigjen Katamso Nomor 1 Wonosari Kode Pos 55813, Telp. (0274) 391006
PENGUMUMAN
Nomor : 814/ 1059
TENTANG
UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Daftar nama tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
2. Tenaga honorer sebagaimana tersebut dalam angka 1 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, yaitu :
a. Bekerja di instansi Pemerintah.
b. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005.
c. Penghasilannya dibiayai dengan anggaran non APBD/non APBN.
d. Berusia serendah rendahnya 19 tahun dan setinggi tingginya 46 tahun pada 1 Januari 2006.
3. Bagi masyarakat atau pihak pihak tertentu yang merasa ada data yang tidak benar atau meragukan pada tenaga honorer tersebut dapat menyampaikan tanggapan atau pengaduan baik tertulis maupun lisan kepada instansi yang berwenang (Bupati Gunungkidul, Inspekorat Daerah atau Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul) dengan melampirkan bukti yang mendukung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Batas waktu penyampaian tanggapan atau pengaduan sampai dengan tanggal 10 April 2013. Apabila tidak ada tanggapan atau pengaduan maka data tenaga honorer Kategori II dinyatakan sah dan benar.
4. Pengumuman/Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II dapat diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (www.gunungkidulkab.go.id).
Demikian agar menjadikan periksa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wonosari, 27 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ttd
Ir. BUDI MARTONO, M.Si
(Pembina Utama Muda, IV/c)
NIP. 195510201986031003
Nomor : 814/ 1059
TENTANG
UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Daftar nama tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
2. Tenaga honorer sebagaimana tersebut dalam angka 1 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, yaitu :
a. Bekerja di instansi Pemerintah.
b. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005.
c. Penghasilannya dibiayai dengan anggaran non APBD/non APBN.
d. Berusia serendah rendahnya 19 tahun dan setinggi tingginya 46 tahun pada 1 Januari 2006.
3. Bagi masyarakat atau pihak pihak tertentu yang merasa ada data yang tidak benar atau meragukan pada tenaga honorer tersebut dapat menyampaikan tanggapan atau pengaduan baik tertulis maupun lisan kepada instansi yang berwenang (Bupati Gunungkidul, Inspekorat Daerah atau Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul) dengan melampirkan bukti yang mendukung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Batas waktu penyampaian tanggapan atau pengaduan sampai dengan tanggal 10 April 2013. Apabila tidak ada tanggapan atau pengaduan maka data tenaga honorer Kategori II dinyatakan sah dan benar.
4. Pengumuman/Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II dapat diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (www.gunungkidulkab.go.id).
Demikian agar menjadikan periksa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wonosari, 27 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ttd
Ir. BUDI MARTONO, M.Si
(Pembina Utama Muda, IV/c)
NIP. 195510201986031003
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!