Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Rabu, Juni 24, 2015
A.
Latar belakang
Angka Partisipasi Sekolah (APS) dapat menggambarkan berapa banyak penduduk usia
pendidikan yang sedang bersekolah, sehingga terkait dengan penuntasan buta
aksara dan penuntasan program wajib
belajar indikator inilah yang digunakan sebagai petunjuk berhasil tidaknya
program tersebut. Sebagai indikator standar keberhasilan program wajib belajar pendidikan dasar 9 ( sembilan ) tahun, maka program ini dinilai berhasil apabila APS penduduk usia 7 – 12 tahun ( SD ) dan APS penduduk usia 13 – 15
tahun (SMP) mencapai 100
persen. BPS Provinsi Papua tahun 2013 mencatat bahwa APS penduduk
usia 7 – 12 tahun mencapai 75,51 persen, sementara usia 13 – 15 tahun mencapai
73,27 persen. Ini berarti bahwa masih terdapat 24,49 persen penduduk usia 7 –
12 tahun yang tidak bersekolah, dan sebanyak 26,73 persen penduduk usia 13 – 15
tahun yang belum sekolah atau tidak sekolah. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai target tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Provinsi Papua belum sepenuhnya berhasil,
baik pada jenjang pendidikan SD/sederajatataupun SMP/sederajat. Namun melihat
kondisi pendidikan di Provinsi Papua dan untuk menjawab tantangan pendidikan di
masa mendatang, maka kita tidak hanya terfokus
pada program wajib belajar 9 tahun tetapi harus sudah mulai merintis
penuntasan program wajib belajar 12 tahun sejak dini. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan generasi – generasi
mendatang yang berkualitas dan berkompeten.
Dalam rangka menjawab tantangan implementasi
program wajib belajar 12 tahun serta dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka suasana dan tatanan pendidikan kita juga
berkembang.
Dengan arus teknologi dan informasi sehingga dunia pendidikan di tanah Papua juga ikut berkembang dan dapat tercermin melalui kondisi satuan pendidikan terutama di perkotaan baik
tingkat SD, SMP, SMA maupuan SMK atau sederajat yang menunjukan mutu dan
kualitas proses pembelajarannya semakin baik sehingga dalam berbagai kompetisi yang berhubungan dengan dunia pendidikan, Papua mampu berprestasi dan bersaing dengan Provinsi lain di Indonesia. Kondisi yang dihadapi ini membuat sekolah-sekolah yang mempunyai mutu
pendidikan baik sangat diminati oleh
masyarakat sehingga dalam proses penerimaan
siswa baru terjadi tumpukan pelamar pada sekolah-sekolah tertentu.
Untuk mengatasi kondisi di atas dan melihat kondisi daerah Papua
dengan adanya Otonimi khusus Papua ( Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2001 ); maka perlu adanya suatu Petunjuk atau Panduan Penerimaan Siswa Baru
( PSB ) yang mengatur tentang Tata Cara dan Ketentuan yang wajib dipedomani
setiap Kabupaten / Kota dalam melaksanakan PSB di wilayah Provinsi
Papua.
Panduan ini mengatur tentang secara tehnis tentang Proses Penyaluran dan Penerimaan Siswa pada setiap satuan pendidikan sehingga Kabupaten / Kota ataupun satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan
PSB sesuai kehendaknya masing-masing tetapi memegang teguh pada
prinsip keberpihakan dan sesuai dengan
kondisi daerah sehingga tidak merugikan masyarakat umunya dan khususnya Masyarakat Asli Papua sesuai dengan tuntutan otonomi Khusus.
KLIK DISINI UNTUK UNDUH PEDOMAN PPDB 2015
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!