24 Juni 2015

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2015 PROV. PAPUA

Posted by naton On Rabu, Juni 24, 2015
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Juni 24, 2015
ppdb 2015 papua



A.           Latar belakang
Angka Partisipasi Sekolah (APS) dapat menggambarkan berapa banyak penduduk usia pendidikan yang sedang bersekolah, sehingga terkait dengan penuntasan buta aksara dan  penuntasan program wajib belajar indikator inilah yang digunakan sebagai petunjuk berhasil tidaknya program tersebut. Sebagai indikator standar  keberhasilan program wajib belajar pendidikan dasar 9 ( sembilan ) tahun, maka program ini dinilai berhasil apabila APS penduduk usia 7 – 12 tahun  ( SD )  dan APS penduduk usia 13 – 15 tahun (SMP) mencapai 100 persen. BPS Provinsi Papua  tahun 2013 mencatat bahwa  APS penduduk usia 7 – 12 tahun mencapai 75,51 persen, sementara usia 13 – 15 tahun mencapai 73,27 persen. Ini berarti bahwa masih terdapat 24,49 persen penduduk usia 7 – 12 tahun yang tidak bersekolah, dan sebanyak 26,73 persen penduduk usia 13 – 15 tahun yang belum sekolah atau tidak sekolah. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai target tuntas wajib belajar pendidikan dasar  9 tahun di Provinsi Papua belum sepenuhnya berhasil, baik pada jenjang pendidikan SD/sederajatataupun SMP/sederajat. Namun melihat kondisi pendidikan di Provinsi Papua dan untuk menjawab tantangan pendidikan di masa mendatang, maka kita tidak hanya terfokus pada program wajib belajar 9 tahun tetapi harus sudah mulai merintis penuntasan program  wajib belajar 12 tahun sejak dini. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan generasi – generasi mendatang  yang berkualitas dan berkompeten.
Dalam rangka menjawab tantangan implementasi program wajib belajar 12 tahun serta dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka suasana dan tatanan pendidikan kita juga berkembang. Dengan arus teknologi dan informasi sehingga dunia pendidikan di tanah Papua juga ikut berkembang dan dapat tercermin melalui kondisi satuan pendidikan terutama di perkotaan baik tingkat SD, SMP, SMA maupuan SMK atau sederajat yang menunjukan mutu dan kualitas proses pembelajarannya semakin baik sehingga dalam berbagai kompetisi yang berhubungan dengan dunia pendidikan, Papua mampu berprestasi dan  bersaing dengan Provinsi lain di Indonesia. Kondisi yang dihadapi ini membuat sekolah-sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik sangat diminati  oleh masyarakat sehingga dalam proses penerimaan siswa baru terjadi tumpukan pelamar pada sekolah-sekolah tertentu.
Untuk mengatasi kondisi di atas dan melihat kondisi daerah Papua dengan adanya Otonimi khusus Papua ( Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2001 ); maka perlu adanya suatu Petunjuk atau Panduan Penerimaan Siswa Baru ( PSB ) yang mengatur tentang Tata Cara dan Ketentuan yang wajib dipedomani setiap Kabupaten / Kota dalam  melaksanakan PSB di wilayah  Provinsi Papua. Panduan ini mengatur tentang secara tehnis tentang Proses Penyaluran dan Penerimaan Siswa pada setiap satuan pendidikan sehingga Kabupaten / Kota ataupun satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan PSB sesuai kehendaknya masing-masing tetapi memegang teguh pada prinsip keberpihakan dan sesuai dengan kondisi daerah sehingga tidak merugikan masyarakat umunya dan khususnya  Masyarakat Asli Papua sesuai dengan tuntutan otonomi Khusus.


         KLIK DISINI UNTUK UNDUH PEDOMAN PPDB 2015

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail