30 Maret 2013

UJI PUBLIK HONORER KII KAB. BANTUL

Posted by naton On Sabtu, Maret 30, 2013
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 30, 2013

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ketentuan :
    1. diangkat oleh pejabat yang berwenang
    2. bekerja di instansi pemerintah
    3. masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus
    4. berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006
  2. Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana yang telah diserahkan oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada tanggal 25 Maret 2013, dapat dilihat di sini serta dapat dilihat di papan pengumuman BKD, Kompleks Pemda Bantul Parasamya dan Kompleks II Pemda Bantul Manding.
  3. Bagi warga masyarakat dan atau semua pihak yang berkepentingan yang mengetahui ketidakbenaran dan ketidakabsahan data tenaga honorer dimaksud dimohon segera menyampaikan informasi/sanggahan/pengaduan/keberatan tersebut kepada Bupati Bantul c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul paling lambat tanggal 26 April 2013 dengan menyertakan bukti tertulis dan atau saksi.
 Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail