Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 30, 2013
Menindaklanjuti surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal
Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, bersama
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, tenaga honorer
kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ketentuan :
- diangkat oleh pejabat yang berwenang
- bekerja di instansi pemerintah
- masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus
- berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006
- Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana yang telah diserahkan oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada tanggal 25 Maret 2013, dapat dilihat di sini serta dapat dilihat di papan pengumuman BKD, Kompleks Pemda Bantul Parasamya dan Kompleks II Pemda Bantul Manding.
- Bagi warga masyarakat dan atau semua pihak yang berkepentingan yang mengetahui ketidakbenaran dan ketidakabsahan data tenaga honorer dimaksud dimohon segera menyampaikan informasi/sanggahan/pengaduan/keberatan tersebut kepada Bupati Bantul c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul paling lambat tanggal 26 April 2013 dengan menyertakan bukti tertulis dan atau saksi.
Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!