30 Maret 2013

UJI PUBLIK HONORER KII KAB. MAGELANG

Posted by naton On Sabtu, Maret 30, 2013
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 30, 2013
BUPATI MAGELANG

PENGUMUMAN
Nomor : 800/455/13/2013

TENTANG

UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II

A. DASAR PELAKSANAAN PENGUMUMAN/UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II

1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II;

3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal
Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II;

4. Surat Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta nomor : K. INKA/394/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal Penyampaian Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II.

B. UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II

1. Tenaga Honorer Kategori II (K-2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria:
a. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
b. Bekerja di Instansi Pemerintah;
c. Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
d. Berusia sekurang – kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
2. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang diuji publik adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
3. Untuk mendukung kelancaran kegiatan uji publik tersebut, kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk dapat mengumumkan daftar nominatif tenaga honorer terlampir melalui papan pengumuman resmi SKPD masing-masing selama masa uji publik yaitu terhitung sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 2 April 2013.
4. Pengumuman ini juga dapat dilihat pada papan pengumuman GOR Gemilang Kabupaten Magelang dan/atau website www.magelangkab.go.id.
5. Jika ditemukan data yang tidak tepat ataupun sanggahan terhadap daftar nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) agar disampaikan secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah dengan dilampiri dokumen yang resmi, selama 21 (dua puluh satu) hari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013.
6. Apabila sampai dengan tanggal 16 April 2013, tidak terdapat tanggapan atas uji publik pendataan tenaga honorer kategori II ini, maka seluruh data tenaga honorer sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini selanjutnya akan disampaikan pada Kementerian PAN dan RB, dan BKN.
7. Daftar nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dapat berubah apabila terdapat sanggahan, duplikasi data, ketidaktepatan data dan sebab – sebab lainnya.
8. Apabila dikemudian hari ditemukan data Tenaga Honorer Kategori II yang tidak memenuhi persyaratan, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil atau pengangkatannya dibatalkan.

C. LAIN – LAIN
1. Layanan Informasi Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II dapat menghubungi Kantor BKD Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno Hatta No. 59, Kota Mungkid, Magelang, Telepon : (0293) 789508 pada jam kerja.
2. Demikian untuk menjadikan perhatian.

Kota Mungkid, 26 Maret 2013

BUPATI MAGELANG

(cap ditandatangani)

Ir. H. SINGGIH SANYOTO

DOWNLOAD DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail