Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 31, 2013
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta Kode Pos : 55165 Telp. (0274) 514448, 515865, 515866, 562682
EMAIL : sekda@jogjakota.go.id EMAIL INTRANET : sekda@intra.jogjakota.go.id
HOT LINE SMS : 08122780001; HOTLINE TELP : (0274) 555242;
HOTLINE E MAIL : upik@jogjakota.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor : 814 / 1095
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta Kode Pos : 55165 Telp. (0274) 514448, 515865, 515866, 562682
EMAIL : sekda@jogjakota.go.id EMAIL INTRANET : sekda@intra.jogjakota.go.id
HOT LINE SMS : 08122780001; HOTLINE TELP : (0274) 555242;
HOTLINE E MAIL : upik@jogjakota.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor : 814 / 1095
Menindak lanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.50-3/93
tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,
dengan hormat diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan atau menguji-publikan data tenaga honorer kategori
II sejumlah 863 (delapan ratus enam puluh tiga) orang melalui papan pengumuman dan media
online http://www.jogjakota.go.id/ selama 7 (tujuh) hari.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan
Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah, yang dimaksud dengan tenaga honorer kategori II adalah Tenaga honorer
yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja
secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
3. Bagi Tenaga Honorer atau masyarakat yang merasa ada data yang tidak benar dapat melaporkan
Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta sampai dengan tanggal 2 April 2013. Selanjutnya
akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan harap maklum adanya.
Yogyakarta, 26 Maret 2013
An. WALIKOTA YOGYAKARTA
PLH. SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
Ttd.
Dra. M.K. PONTJOSIWI
An. WALIKOTA YOGYAKARTA
PLH. SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
Ttd.
Dra. M.K. PONTJOSIWI
Berikut Pengumuman Data Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kota Yogyakarta :
1. SURAT PENGUMUMAN
2.DAFTAR NOMINATI
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!