Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 06, 2013
P E N G U M U M A N
NOMOR: 800/0941/BKD-C
TENTANG
UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN
BARAT
Menindaklanjuti
surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret
2013 Perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Tenaga Honorer Kategori II dan surat Kepala
Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta Nomor 135/KR.V.25/iii/2013 tanggal
21 Maret 2013 perihal Penyampaian Daftar Tenaga Honorer Kategori II Wilayah
Kerja Kantor Regional V BKN, bersama ini diumumkan Daftar Nominatif Tenaga
Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (daftar
terlampir) untuk dilakukan uji publik oleh masyarakat luas, sebelum dilakukan
tahapan seleksi/tes sesama Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan formasi
yang akan ditentukan kemudian oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI. Adapun Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan Surat
Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
R.I. Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah :
1)
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
(APBN) atau bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
2)
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
3)
Bekerja di instansi pemerintah;
4)
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus;
5)
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1
Januari 2006SELENGKAPNYA UNDUH DISINI
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!