Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Kamis, Mei 30, 2013
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013 tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PNS Pusat, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji PNS, anggota TNI dan anggota POLRI dalam menindaklanjuti diterbitkannya PP No.22, 23, dan 24 tahun 2013 yang berisi kenaikan gaji pokok PNS, anggota TNI dan anggota POLRI tahun 2013.
Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013 tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PNS Pusat, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji PNS, anggota TNI dan anggota POLRI dalam menindaklanjuti diterbitkannya PP No.22, 23, dan 24 tahun 2013 yang berisi kenaikan gaji pokok PNS, anggota TNI dan anggota POLRI tahun 2013.
Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran gaji bulan Juni 2013 sudah menggunakan gaji pokok baru;
- Dalam hal gaji bulan Juni 2013 masih menggunakan gaji pokok lama maka pembayaran gaji bulan Juli 2013 sudah harus menggunakan gaji pokok baru;
- Pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013 dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bulan Juni dengan gaji pokok baru.
Download PP No. 23 Tahun 2013 dan Tabel Gaji Pokok TNI dan POLRI 2013 disini
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda membantu blog ini agar lebih baik lagi!