16 Maret 2014

Produk Hukum yang Berkaitan dengan Guru

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014



Undang-Undang
    1. UU tentang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    2. UU No. 20 tahun 2003 tentang  Standar Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
Peraturan Pemerintah
    1. PP no. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
    2. PP no. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
    3. PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
    4. PP no. 41 Tahun 2009 tentang  tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor
    5. PP no. 74 tahun 2008 tentang Guru
    6. PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Bersama
  1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 5/X/PB/2011, SPB/3/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, dan 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Kepmendiknas no. 075/P/2011: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. (Lihat Lampiran 01Lampiran 02)
  2. Kepmendiknas no. 052/P/2011 : Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan
  3. Kepmendiknas no.126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
  4. Kepmendiknas no. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Permendikbud no. 04 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  2. Permendikbud no. 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
  3. Permendikbud no. 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal
  4. Permendikbud no. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Permendikbud no. 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan dan Pemerataan Guru
  6. Permendikbud no. 57 tahun 2012 tentang Ujian Kompetensi Guru
  7. Permendiknas no. 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru
  8. Permendikbud no. 05 tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. (Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011)
  9. Juknis Tunjangan Guru 2012
  10. Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  11. Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  12. Permendiknas no. 25 tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus
  13. Permendiknas no. 11 tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan (telah dicabut oleh Permendiknas no.05 Tahun 2012)
  14. Permendiknas no. 7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu
  15. Permendiknas no. 38 Tahun 2010 tentangPenyesuaian Jabatan Fungsional Guru
  16. Permendiknas no. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  17. Permendiknas no. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  18. Permendiknas no. 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula (mutasi dari jabatan lain bisa baca pasal 10)
  19. Permendiknas no. 22 Tahun 2010 Perubahan Atas Permendiknas no. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
  20. Permendiknas no. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
  21. Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
  22. Permendiknas no. 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan kebutuhan,Peningkatan Profesionalisme dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau terkecil Terluar
  23. Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  24. Permendiknas no. 10 Tahun 2009 tentang Serfikasi Guru Dalam Jabatan
  25. Permendiknas no. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
  26. Permendiknas no.72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan PNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru
  27. Permendiknas no. 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan atau unduh di sini
  28. Permendiknas no. 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompentensi Guru Pendidikan Khusus
  29. Permendiknas no. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompentensi Konselor
  30. Permendiknas no. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
  31. Permendiknas no. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  32. Permendikbud no. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
  33. Permendiknas no. 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
  34. Permendiknas no. 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru
  35. Permendiknas no. 32 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru Yang Bertugas Di Daerah
  36. Permendiknas no. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
  37. Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Lampiran
  38. Permendiknas no. 7 Tahun 2006 tentang Honorarium Guru Bantu
  39. Permendiknas no. 31 tahun 2005 tentang Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Penataran dan Pengembangan Guru, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda
  40. Permendiknas no.18 tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru atau di sini
Permendiknas tentang Beban Kerja Guru dan Satuan Pengawas Pendidikan
  1. Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  2. Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Guru
  1. Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Lampiran
Jabatan Fungsional dan Angka Kredit
  1. Permendikbud no. 04 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  2. Permendiknas no. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  3. Permenpan & RB  no. 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Program Induksi Bagi Guru Pemula
  1. Permendiknas no. 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula (mutasi dari jabatan lain bisa baca pasal 10)
Guru Wajib lulus PPG
Dapodik
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Larangan alih Profesi Guru PNS ke Non Guru
- Surat Edaran MenPan no. SE/15/M.PAN/2004 tentang larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru
- Permendikbud no. 08 Tahun 2014 : Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Sertifikasi Guru
  • Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013
  • Daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013
  • Sertifikasi Guru dalam jabatan Tahun 2013 : Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta
Inpassing pangkat bagi Guru bukan PNS dan Tunjangan Guru bisa kunjungi SINI
- Permendiknas no. 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula (mutasi dari jabatan lain bisa baca pasal 10)
Jenis Tunjangan Guru
  1. Portal Tunjangan Guru
  2. Tunjangan Profesi
  3. Tunjangan Fungsional
  4. Tunjangan Khusus
  5. Bantuan Kualifikasi Akademik
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
- Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor
- Petunjuk Teknis 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bukan PNS, Guru Binaan Provinsi dan Guru dalam jabatan Pengawas melalui daa dekonsentrasi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.07/2013  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013
- Petunjuk Teknis 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daereh melaui Dana transfer Daerah
Ujian Kompetensi Guru (UKG)
Permendikbud no. 57 tahun 2012 tentang Ujian Kompetensi Guru
Pedoman dan Kisi Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2012 bisa klik di sini
Bimtek Online Kemdikbud untuk Latihan Soal-Soal UKG bisa daftar di sini
Ringkasan Eksekutif Penataan Guru di Masa Depan terbitan Balitbang Kemdikbud Tahun 2011
Jenjang dan Pembinaan karir guru bisa baca di sini

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Mengintip Pendidikan di Papua (Catatan Bu Ida)

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014
photo by ida susanti

Inilah sekilas gambaran pendidikan di Indonesia bagian Timur(Papua). betapa kesungguhan anak-anak emas Indonesia ingin belajar, tetapi slalu terhalang oleh sesuatu hal bisa dikatakan fasilitas, dan mungkin bisa terikat dengan aturan adat atau mungkin ketidakhadiran guru. Sangat mencolok sekali perbedaan Pendidikan di Indonesia ini. ya saya sedang mengalami perbedaan ini. sungguh luar biasa sekali saat berada ditengah tengah anak-anak Papua ini, walau perangai mereka kasar sesungguhnya hatinya lembut, bisa diibaratkan buah durian..ya ya..mungkin begitu.
para siswa berlomba-lomba membentuk macam2 bangun datar menggunakan alang-alang (pemahaman materi/daya ingat siswadan mengetahui tingkat konsentrasi siswa)
keterbatasan membuat seragam siswa pun warna-warni, ada yang menggunakan sendal bahkan tanpa alas kaki
Ketika saya menjadi guru disini, mereka sangat hormat sekali..disini bukan siapa yang akan menjadi murid tetapi siapa yang mau belajar ,mari kita belajar bersama. dan ketika saya menjadi teman bermaen, mereka sungguh manis sekali semanis gula-gula..!!!
ekspresi wajah anak-anak kwimi ketika menerima pelajaran ...
Ida Susanti
Green Teacher Pertamina Fondation
(Guru Sobat Bumi SD Inpres Kwimi Kab. Keerom - Papua)
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

Data Sekolah Belum Update BSD Semester 2

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014
BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunj Profesi)

Maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan

1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
a. Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)

b. Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org.

2. Tunjangan Profesi
Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.

Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)

Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul

INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA


SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN TINGKAT KABUPATEN KOTA

Note : smntara kami tampilkan dulu data sekolah swasta karena ini di bayar oleh pusat .. utk sekolah negeri kesempatan memperbaiki data utk keperluan tunjangan profesi masih panjang hingga akhir Mei 2014 .. nanti sekolah negeri bermasalah akan kami rilis kembali.

 ANEKA TUNJANGAN :

1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595
2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205
3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671

OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN

TUNJANGAN PROFESI

HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254

DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN.


Unduh Aplikasi BSD Klik Disini

https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas 
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

14 Maret 2014

Dapodik Vs Padamu Negeri (Mana Yang Katanya Ilegal)

Posted by naton On Jumat, Maret 14, 2014

VS

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
  1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
  3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
  4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
  5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui surat ini Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Maret 14, 2014

12 Maret 2014

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014

Posted by naton On Rabu, Maret 12, 2014

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
b.Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Persyaratan Umum Calon Peserta Sertifikasi
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Langsung Aja  Unduh Klik Link dibawah ini

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Maret 12, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail