09 April 2013

KISI-KISI UJIAN KOMPETENSI AWAL (UKA) TAHUN 2013

Posted by naton On Selasa, April 09, 2013
So buat Bapak Ibu Guru Yanng akan Mengikuti UKA yang kira-kira akan dilaksanakan pada Bulan Mei, nah segera unduh Kisi-kisi UKA Sesuai Mapel Bapak dan Ibu guru sekalian, Caranaya :

1. Masuk Ke Website Sergur Klik Disini

2. Klik Pada Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013 tampilan akan muncul seperti gambar dibawah ini

3. Klik Pada Pilih Materi Terus Klik Ikon Unduh Deh Selesai

Buat Bapak Ibu Guru yang kesulitan Unduh Silahkan Tinggalkan Komentar agar saya bantu Unduhkan !
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, April 09, 2013

07 April 2013

UJI PUBLIK/PENGUMUMAN HONORER KII KOTA BANDUNG

Posted by naton On Minggu, April 07, 2013


P E N G U M U M A N
Nomor : 800/001-BKD/2013


Tentang
UJI PUBLIK DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 Tanggal 18 Maret 2013 Tentang Penyampaian Daftar Tenaga Honorer Kategori II dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 Tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kota Bandung telah menerima Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Pemerintah Pusat, sehingga perlu diumumkan nama-nama tersebut kepada publik selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai dari pengumuman ini diterbitkan.

  2. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dapat diakses melalui website bkd.bandung.go.id

  3. Bila ada pengaduan/sanggahan/keberatan dari publik atas nama-nama tersebut, dapat disampaikan kepada Walikota Bandung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung dengan menyertakan bukti dan mencantumkan identitas dengan jelas paling lambat tanggal 21 April 2013. Selanjutnya akan dilakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer kategori II berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

  4. Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumen tidak dapat diproses sebagai dasar registrasi peserta seleksi ujian.

  5. Persyaratan Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
    • Diangkat oleh pejabat berwenang;
    • Bekerja di Instansi Pemerintah;
    • Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

  6. Proses Pengusulan Pengangkatan Tenaga Honorer selanjutnya mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian.


Bandung, 1 April 2013

WALIKOTA BANDUNG



DADA ROSADA
NB : Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, April 07, 2013

06 April 2013

PENGANGKATAN DOKTER MENJADI CPNS MELALUI PP NO. 56 TAHUN 2012

Posted by naton On Sabtu, April 06, 2013
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 06, 2013

UJI PUBLIK/PENGUMUMAN HONORER KII KEMENTERIAN KESEHATAN

Posted by naton On Sabtu, April 06, 2013

Menindaklanjuti Rapat Penyerahan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II di Gedung Badan
Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 26 Maret 2013 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun
2012, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk masingmasing
satuan kerja (Terlampir).
2. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat sejumlah 73 orang yang berasal dari Kategori I menjadi Kategori
II karena sumber penghasilannya dinyatakan tidak dibiayai APBN.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami meminta masing-masing satuan kerja yang memiliki tenaga honorer kategori II untuk melaksanakan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II tersebut melalui papan pengumuman selama 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung mulai 27 Maret s.d 16 April 2013.
b. Melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
c. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 22 April 2013.
4. Laporan sebagaimana yang dimaksud diatas akan kami tindaklanjuti untuk disampaikan kepada BKN beserta daftar nama tenaga honorer yang dokumennya terbukti benar dan terbukti dipalsukan, selambat-lambatnya tanggal 28 April 2013.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 06, 2013

UJI PUBLIK/PENGUMUMAN HONORER KII PROV. KALIMANTAN BARAT

Posted by naton On Sabtu, April 06, 2013



P E N G U M U M A N
NOMOR: 800/0941/BKD-C
TENTANG
UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 Perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Tenaga Honorer Kategori II dan surat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta Nomor 135/KR.V.25/iii/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal Penyampaian Daftar Tenaga Honorer Kategori II Wilayah Kerja Kantor Regional V BKN, bersama ini diumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (daftar terlampir) untuk dilakukan uji publik oleh masyarakat luas, sebelum dilakukan tahapan seleksi/tes sesama Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan formasi yang akan ditentukan kemudian oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Adapun Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah :

1) Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
2) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
3) Bekerja di instansi pemerintah;
4) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
5) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

SELENGKAPNYA UNDUH DISINI
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 06, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail