30 Mei 2013

UANG KULIAH TUNGGAL RESMI DIBERLAKUKAN

Posted by naton On Kamis, Mei 30, 2013
permendikbud no.55 tahun 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan ini sudah bisa dinikmati oleh mahasiswa PTN yang masuk jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2013-2014.
BKT merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk operasional programstudi tertentu di PTN. Sedangkan UKT biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah sebagian BKT disubsidi pemerintah melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Nuh mengklaim, dengan sistem BKT/UKT ini biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa lebih murah. Karena biaya operasional PTN sudah ditanggung pemerintah melalui BOPTN.
"Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip dasar, uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama makin kecil," kata M Nuh di Kemdikbud, Senin (27/5).

Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah.
Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi untuk jalur non reguler.

Sebagai contoh, alokasi BOPTN tahun 2013 untuk Universitas Indonesia sebanyak Rp 226,79 miliar, Universitas Terbuka Rp 100 miliar, dan Universitas Gadjah Mada Rp 170 miliar. Dengan bantuan itu kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan.

“Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.(fat/jpnn)

Klik Disini Untuk Download Permendikbud No.55 Tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal
Klik Disini Untuk Download Permendikbud No.55 Tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Mei 30, 2013

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Posted by naton On Kamis, Mei 30, 2013
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.

Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Perhatikan  pada golongan berapa Bpk/Ibu saat ini :
  • III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  • III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  • III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  • III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  • IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  • IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  • IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  • IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Klik Disini Untuk Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Mei 30, 2013


pp 23 2013
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013 tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PNS Pusat, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji PNS, anggota TNI dan anggota POLRI dalam menindaklanjuti diterbitkannya PP No.22, 23, dan 24 tahun 2013 yang berisi kenaikan gaji pokok PNS, anggota TNI dan anggota POLRI tahun 2013.
Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  • Pembayaran gaji bulan Juni 2013 sudah menggunakan gaji pokok baru;
  • Dalam hal gaji bulan Juni 2013 masih menggunakan gaji pokok lama maka pembayaran gaji bulan   Juli 2013 sudah harus menggunakan gaji pokok baru;
  • Pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013 dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bulan Juni dengan gaji pokok baru.
Download PP No. 22 Tahun 2013 dan Tabel Gaji Pokok PNS 2013 disini
Download PP No. 23 Tahun 2013 dan Tabel Gaji Pokok TNI dan POLRI 2013 disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Mei 30, 2013

25 Mei 2013

TRIMS TERBARU (S13 DAPODIK)

Posted by naton On Sabtu, Mei 25, 2013
Sekilas tentang TRIMS

Program TRIMS (Tool for Reporting and Information Management by Schools) dikembangkan melalui Program Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF) yang merupakan kemitraan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Bank Dunia, dengan pendanaan dari Pemerintah Kerajaan Belanda dan Uni Eropa.
trims s13

TRIMS (Tool for Reporting and Information Management by Schools) adalah aplikasi sederhana tetapi informatif berbasis Microsoft Excel untuk membantu sekolah dalam mengelola data dan informasi serta pelaporan guna mendukung implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Aplikasi ini secara otomatis menghasilkan informasi profil dan kinerja sekolah yang bermanfaat untuk proses perencanaan, melakukan pengawasan dan membuat keputusan secara partisipatif dan terinformasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.
Anda diharapkan untuk memasukkan data sekolah ke aplikasi TRIMS pada setiap semester. Semua sekolah diharapkan untuk mengisi data sekolah ke aplikasi TRIMS pada periode yang sama sehingga agregasi pada tingkat kabupaten/kota bisa dilakukan.
Hasil keluaran data dan informasi dari aplikasi TRIMS dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan berikut ini:
·       Mengidentifikasi apa yang dimiliki dan tidak dimiliki sekolah untuk evaluasi diri sekolah.
·       Mengukur capaian indikator-indikator dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di sekolah.Sebagai bahan informasi untuk penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan atau Rencana Kerja Tahunan (RKT).
·       Sebagai alat untuk memonitor kemajuan sekolah.
·       Sebagai bahan untuk menginformasikan keadaan sekolah ke Komite Sekolah.
·       Sebagai bahan untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tepat.
·       Sebagai bahan dalam diskusi antar staf di lingkungan sekolah.
·       Merespon dan mengkomunikasikan informasi yang relevan ke dinas pendidikan dan pihak terkait lainnya, seperti manajemen BOS.
·       Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
·       Mengukur kualitas kinerja sekolah.
·       Menyusun profil sekolah yang dapat terus diperbarui.
·       Mencoba berbagai skenario, misal untuk menjawab pertanyaan ”apa yang akan terjadi dengan jumlah guru dan besar rombel (rombongan belajar) jika kita menaikkan jumlah siswa sebesar 5%?”
·       
·       Indikator-indikator dalam aplikasi ini didasarkan pada definisi dan prosedur internasional, agar dapat membandingkan keadaan sekolah anda dengan negara-negara lain berdasarkan standar internasional. Aplikasi ini dapat dianggap sebagai sebuah kalkulator, anda bisa memasukkan data yang mana saja, tanpa mengikuti urutan tertentu. Anda dapat mencoba menggunakan aplikasi ini sesuai kebutuhan anda, baik memasukkan data ke sel atau pun mencoba melihat hasil dari pengolahan data TRIMS. Silahkan masukkan data apapun agar anda bisa melihat apa yang akan terjadi selanjutnya. Bila anda telah merasa nyaman menggunakan aplikasi ini silahkan menggunakan data yang sebenarnya.
·       Setelah memasukkan semua data ke dalam aplikasi TRIMS, anda bisa mencetak laporan analisis yang terbagi menjadi 2 kelompok utama. Kelompok pertama adalah data yang Anda input yang mencakup:
·       Jumlah siswa (berdasarkan jenis kelamin, kelas, tidak naik kelas, pindah masuk, dan kelompok umur).
·       Guru (tanggal lahir, posisi, pendidikan terakhir, status kepegawaian,
·       mata pelajaran yang diajar, status sertifikasi, tanggal mulai kerja, masa kerja, beban mengajar, beban tugas tambahan).
·       Tenaga pendidikan non guru (tanggal lahir, posisi, kualifikasi, status kepegawaian, tanggal mulai kerja, masa kerja).
·       Sumber daya (buku teks, alat bantu belajar sains, perpustakaan).
·       Sarana dan prasarana (laboratorium, air bersih, sanitasi, listrik, ruang kelas, mebeler).
·       Peralatan (komputer dan akses internet).
·       Sumber daya keuangan (pemasukan dan pengeluaran).
·       Kinerja (nilai rata-rata ujian per kelas, nilai ujian nasional, ranking sekolah, akreditasi, paedagogi, hasil penilaian).
·       Efisiensi (siswa putus sekolah, tinggal kelas, absen).
·       Data SPM terkait sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, kurikulum, penilaian pendidikan, penjaminan mutu dan manajemen sekolah.
·       Kelompok kedua adalah berbagai indikator yang merupakan hasil pemprosesan otomatis oleh aplikasi TRIMS atas data yang Anda masukkan dan beberapa diantaranya ditampilkan dalam bentuk tabel dan grafik .

Yang Baru di Trims S13 Dapodik


TRIMS s13 Dapodik adalah Aplikasi TRIMS sekolah versi 13 (s13) yang sudah dilengkapi dengan fasilitas impor data dapodik. Dengan demikian, bagi sekolah yang sudah mengisi data aplikasi pendataan dikdas (dapodik) bisa mengunakan TRIMS untuk alat analisis dan pelaporan indikator indikator pendidikan yang diperlukan untuk membuat perencanaan sekolah. Apabila sekolah juga ingin mengetahui capaian SPM dan data keuangan sekolah, maka sekolah hanya perlu menginput data terkait SPM yang tidak tersedia di dapodik.
Add caption
 Silahkan Unduh Trims s13 disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Mei 25, 2013

18 Mei 2013

Dapodik; Referensi SK Tunjangan Guru

Posted by naton On Sabtu, Mei 18, 2013
(Dikdas): Selain mendata satuan pendidikan dan peserta didik, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga diperuntukkan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sehingga, Dapodik bisa berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Pembinaan PTK) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.

“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Supriyatno menambahkan, selama ini beredar isu yang tidak benar, bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru.

“Padahal yang benar, Dapodik hanya menjaring data PTK, tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah Direktorat Pembinaan PTK,” tegas Supriyatno. “Jadi, misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Data dalam Dapodik, lanjut Supriyatno, harus lengkap, wajar dan benar. Karena Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

“Jadi bagi yang belum melengkapi data dalam Dapodik, diharapkan segera melengkapinya,” tegas Supriyatno.

Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Program yang diberikan kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru Penerima
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Mei 18, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail