29 April 2015


Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, April 29, 2015

26 April 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Posted by naton On Minggu, April 26, 2015

Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, April 26, 2015

29 Maret 2015

JUKNIS TUNJANGAN DIKDAS 2015

Posted by naton On Minggu, Maret 29, 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

  • Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download
  • Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
  • Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
Atau
JUKNIS TUNJANGAN DIKDAS 2015
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 29, 2015

14 Oktober 2014

Jasa Cetak ID Card ( Kartu Pelajar, Kartu NISN, Kartu Nama Dll )

Posted by naton On Selasa, Oktober 14, 2014
 
Langsung Masbro saya melayani cetak aneka ID Card terkhusus Kartu Pelajar dan Kartu NISN dengan bahan PVC Mirip e-KTP dan ATM. Berikut Penampakannya :
Kartu Pelajar 1

Kartu Pelajar 1

Kartu Pelajar 2
Kartu Pelajar 2
 
Kartu NISN MI

Kartu NISN MI
Kartu NISN SD

Kartu NISN SD
Spesifikasi :
Ukuran 86 x 54 mm (Standar ID Card)
Bahan Kertas PVC Khusus ID Card
Dicetak Dengan Tinta Khusus Anti Luntur dan Pudar Walau Kena Air dan Cahaya Matahari

Harga
Tebal 0,76 mm Rp. 15.000/Lembar
Tebal 0,94 mm Rp. 20.000/Lembar

Kontak Buat Yang Minat :
Hp. 08124891502
Email : naton.hermawan@gmail.com , naton.hermawan@yahoo.co.id

WorkShop :
Jlr Va Arsopura Kec. Skanto Kab. Keerom Prov. Papua 99469

UNDUH BROSUR PROMO DI SINI

Saya juga melayani pengiriman luar Jayapura dan Keerom !
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, Oktober 14, 2014

28 Agustus 2014

Berikut Formasi CPNS Khusus Prov. Papua dan Papua Barat yang telah saya simpan dalam format pdf (sumber; panselnas.menpan.go.id) unduh via dropbox

PROVINSI PAPUA

1
2
3
4
5
Kab. Deiyai
6
7
8
9
10
11
12
Kab. Mamberamo Tengah
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
Kab. Waropen
26



PROVINSI PAPUA BARAT

1PROV. PAPUA BARAT
2Kab. Manokwari
3Kab. Maybrat
4Kab. Sorong Selatan
5Kab. Teluk Bintuni
6KOTA SORONG
7Kab. Manokwari Selatan
8KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
9Kab. Kaimana
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Agustus 28, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail