27 April 2013

Peserta OSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2013

Posted by naton On Sabtu, April 27, 2013
peserta osn 2013

PEMBERITAHUAN
PESERTA OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) SMP TINGKAT NASIONAL
DI BATAM, KEPULAUAN RIAU
15 – 21 MEI 2013

Sebagai tindak lanjut dari seleksi Olimpiade Sains Nasional SMP Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal, 13 April 2013, di setiap ibukota provinsi, telah ditetapkan peserta OSN SMP tingkat nasional tahun 2013 melalui Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP),  Nomor704/C3/KP/2013, tanggal 24 April 2013, Nama-nama tersebut berhak mengikuti seleksi OSN Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan tanggal 15 s.d. 21 Mei 2013 di Batam, Kepulaun Riau. Pemberitahuan ini sekaligus sebagai undangan resmi, agar nama-nama yang tertera di dalam Daftar Peserta OSN SMP Tingkat Nasional Per Provinsi dapat segera menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing peserta.Biaya akomodasi dan konsumsi selama mengikuti kegiatan serta biaya transportasi dari ibukota provinsi asal peserta ke Batam pulang-pergi ditanggung Panitia Pusat.


Peserta OSN SMP Bidang Biologi                                    
Peserta OSN SMP Bidang Matematika                             
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 27, 2013
beasiswa p2tkdikmen

Kriteria Calon Peserta
1. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir;
2. Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2013, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM;
3. Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta
1. Peserta mengirimkan persyaratan pendaftaran peserta sebagai berikut:
  a. Formulir pendaftaran (Download)
  b. Fotokopi Ijazah S1 yang sudah dilegalisir
  c. Fotokopi Transkrip Nilai/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang sudah dilegalisir.
  d. Fotokopi SK Pengangkatan Terkhir
  e. Fotokopi Kartu Identitas
  f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  g. Pas Photo Berwarna 1 Lembar
  h. Surat ijin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (ditembuskan ke BKD).
2. Berkas peserta sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2013.
3. Syarat-syarat pendaftaran pada nomor 2a s.d. 2h dapat dikirm melalui pos ke alamat:
  Subdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
  atau di scan dan dikirim ke alamat email beasiswas2.ptk@gmail.com atau beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id
4. Ketentuan wilayah pendaftaran peserta:
   a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
   b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
   c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
   d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat undangan menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat ijin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima Universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.
Pedoman Program Beasiswa S2 dapat di unduh di sini
Surat Permohonan Usulan Calon Peserta Program Beasiswa S2 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat di unduh di sini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 27, 2013

DLC 5.0 PES 2013

Posted by naton On Sabtu, April 27, 2013

Content includes updates to the Copa Santander Libertadores mode which sees the competition updated to its 2013 incarnation.
Updates will be made to all 38 featured teams, their squad lineups, tem strips as well as the match ball and referee’s kits.
have fun mixint it wwith the very best of latin America football with the updated Copa Santander Libertadores.
For more details, please visit: http://www.konami-pes2013.com/
How to install :
* windows 7/8 copy dt0f.img in C:/ProgramData/KONAMI/Pro Evolution Soccer 2013/download/ * XP C:\Documents and Settings\All Users\Application Data\KONAMI\Pro Evolution Soccer 2013\download

Download:
DLC 5.0 PES 2013

DLC 5.0 PES 2013 part 1
DLC 5.0 PES 2013 part 2
lik by neeko

DLC 5.0 PES 2013 via mega

Patch 1.04 klik disini gan
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 27, 2013

PES 2013 Patch 1.04 dan Crack

Posted by naton On Sabtu, April 27, 2013

In order to update your copy of Pro Evolution Soccer 2013, please obtain the update file.For details on the update and its content, visit http://www.konami.com/.
**IMPORTANT** There are separate update files for the DVD Version and the Download Version. Please make sure to select the correct file, and please note that you will need to close “Pro Evolution Soccer 2013″ before applying the update file.
Details of patch 1.04 :
* Fixes intorduced to rectify the below issues:
- Master League Online
- When users start a match with their goalkeeper out of contract, they will start the match with 10 men as opposed to 11.
* Other adjustments have been made to make all modes a better gaming experience for our customers.

DVD Version Update File: Patch104.zip
Download Version Update File: PES2013_Patch1_04.exe

Patch 1.04 Crack No Blur by Jenkey tdk ada rld.dll

rld.dll aja klik disini

Patch 1.04 Crack

Patch 1.04 Crack

Patch 1.04 + Crack

DLC 5.0 disini gan
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 27, 2013

25 April 2013

Aplikasi DAPODIK V.1.13.0.1 Plus

Posted by naton On Kamis, April 25, 2013
Dapodik oh dapodik banyak guru yang buat galau he he he. lanjut kawan-kawan operator disekolah yang kiranya dapat mendownload Aplikasi DAPODIK V.1.13.0.1 Plus adalah versi terbaru dari Aplikasi DAPODIK. Apa yang perbedaannya sama Aplikasi DAPODIK V.1.13.0.1 :
aplikasi dapodik
dapodik v.1.13.0.1
dapodik v.1.13.0.1 plus
seperti kawan-kawan lihat sesuai gambar diatas ada beberapa perbedaan pada dapodik v.1.13.0.1 plus :
1. ada menu cek data peserta UN
2. menu unduh data peserta UN
3. validasi dan clean up pindah ke bawah
4. kirim ke server langsung tampil dan menu offline online dihilangkan

oke langsung aja di download Aplikasi DAPODIK V.1.13.0.1 Plus

jangan lupa download juga database offlinenya disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, April 25, 2013

Konversi Bidang Studi (Mata Pelajaran) Sertifikasi

Posted by naton On Kamis, April 25, 2013
Selamat Malam Kawan-kawan, Apa Kabar Kalian ? Semoga Baik-baik aja ya. Kali ini Nadton akan berbagi tentang Konversi Bidang Studi Sertifikasi. Buat Kawan-kawan yang menjadi Operator Dapodik dan bagian Kurikulum di sekolah pasti membutuhkan konversi bidang studi sertfikasi agar input tugas jam mengajar guru sertifikasi disekolah pada apikasi dapodik benar dan valid guna menghindari Tidak Linier JJM saat pengecekan data validasi guru, JJM tidak linier karena Guru bersangkutan mengajar bidang studi tidak sesuai dengan kode bidang studi sertfikasi pendidiknya. Contohnya adalah bila seorang guru Bersertifikat pendidik bidang studi PKn tapi karena kurang JJM sehingga melakukan pemenuhan JJM 24 Jam yang bersangkutan mengajar bidang studi Seni Budaya, Pada saat validasi data guru pada P2TK dikdas bidang studi Seni budaya tidak linier karena yang bersangkutan Bersertifkat pendidik bidang studi PKn. 
konversi mata pelajarn sertfikasi

nah di konversi inilah kita dapat melihat mata pelajaran apa aja yang linier, dan konversi dapat dibuat acuan teman-teman kurikulum disekolah saat melakukan pembagian tugas mengajar disekolah agar sesuai dengan bidang studi sertifikasinya.

unduh konversi bidang studi sertfikasi disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, April 25, 2013

23 April 2013

pmk 42

Permenkeu No. 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
Permenkeu No. 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, April 23, 2013

21 April 2013

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP 2013)

Posted by naton On Minggu, April 21, 2013

Mendikbud, Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.
Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun.
Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.
Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji.
Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.
Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.
“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.
Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.
Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.
“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya.
Cara cek :
1. Masuk SKTP
p2tk dikdas











2. Masukkan NUPTK dan Tahun Lahir, Bulan Lahir dan Tanggal Lahir Sebagai Password
p2tk dikdas














3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum
4. Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. 

5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, April 21, 2013

20 April 2013

SK Belum Keluar, Bukan Kiamat

Posted by naton On Sabtu, April 20, 2013
Sumarna Surapranata, Ph.D

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.

Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, April 20, 2013

19 April 2013


Daftar Surat Keputusan Inpassing Guru Bukan PNS, Usulan Tahun 2007-2011
Jenjang PAUD:
Jenjang Pendidikan Dasar:
Jenjang Pendidikan Menengah:
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013

Bantuan Operasional Sekolah Menengah Kejuruan (BOS-SMK)

Posted by naton On Jumat, April 19, 2013
PENGERTIAN   
1. BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK balk Negeri maupun Swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu sekolah menengah kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah.

TUJUAN Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat;

Tujuan khusus BOS SMK:
1.Membantu biaya operasional sekolah
2.Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
3.Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
4.Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
5.Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

SASARAN   
Sasaran program adalah SMK Negeri dan Swasta di seluruh
Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
•Rintian BOS (R-BOS) : 3.876.813 siswa dengan satuan biaya Rp.60.000/siswa/semester
•BOS : 4.157.683 siswa dengan satuan biaya Rp.500.000/siswa/semester

NILAI   
R-BOS: Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per BANTUAN siswa/semester
BOS: Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester

PEMANFAATAN DANA   
BOS SMK digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan Permendiknas No. 69 Tahun 2009, antara lain:
1.Pembelian / penggandaan buku to ks pelajaran;
2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.Pembelian peralatan pendidikan;
5.Pembelian bahan habis pakai;
6.Penyelenggaraan    kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
8.Penyelenggaraan praktek kerja industri;
9.Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
10.Langganan daya dan jasa lainnya;
11.Kegiatan penerimaan siswa baru;
12. Penyusunan dan pelaporan.
*) Rintisan BOS (R-BOS) bagi kelas XII diprioritaskan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi

PERSYARATAN   
Penerima dana program BOS SMK:
PENERIMA       
1.SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh Indonesia;
2.diprioritaskan SMK yang telah mengisi data PAS SMK secara on line melalui website: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.do.id;
3.Wajib membantu meringankan siswa dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa;
4.Mengikuti Petunjuk    Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
5.Apabila SMK    menolak menerima    program BOS    harus
mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas    Pendidikan Kabupaten/Kota serta  tetap
menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.


Download
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013

Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA)

Posted by naton On Jumat, April 19, 2013
Program
Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA)

Pengertian
1. BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMA baik Negeri maupun Swasta dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional non personalia;
3. BOS SMA memberikan dana untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana bantuan operasional sekolah tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan
1. BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMA baik Negeri maupun Swasta dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional non personalia;
3. BOS SMA memberikan dana untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana bantuan operasional sekolah tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa;
4. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya sekolah.

Tujuan :
Mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan secara khusus bertujuan:
1. Membantu biaya operasional sekolah.
2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin di bidang pendidikan SMA melalui membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran
Sasaran program adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: 4.072.860 siswa;
- Tahap II: 4.235.774 siswa.

Satuan
Tahap I: Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per siswa/semester
Tahap II: Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester

Peruntukan
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan Permendiknas No. 69 Tahun 2009, meliputi antara lain:
1. Pembelian / penggandaan buku teks pelajaran;
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4. Pembelian peralatan pendidikan;
5. Pembelian bahan habis pakai;
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
8. Langganan daya dan jasa lainnya;
9. Kegiatan penerimaan siswa baru;
10. Penyusunan dan pelaporan;

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana bantuan operasional sekolah tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa

Syarat Sekolah Penerima :
1. Penerima dana program BOS SMA adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.
2. Sekolah penerima dana BOS SMA berkewajiban untuk mengisi data individual sekolah menengah secara on line melalui website: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan


JADWAL KEG IATAN        :

NO
KEG IATAN
WAKTU PELAKSANAAN
1.  
Pengumpulan Data Sekolah Penerima Dana BOS SMA 2013
Tahap I    : Januari - April 2013
Tahap II : Juli – Agustus 2013
2.  
Penyusunan Petunjuk Teknis BOS SMA 2013
Januari - April 2013
3.  
MOU       dengan                  Bank/POS
sebagai lembaga penyalur
April 2013
4.  
Penetapan Sekolah Penerima BOS SMA 2013
Tahap I    : Mgg II-III, April 2013
Tahap II : Mgg III-IV, Agustus 2013 s.d Mgg I September 2013
5.  
Penyaluran dana BOS SMA 2013
Tahap I : Mgg IV April- Mgg I Mei 2013
Tahap II : Mgg II-III September 2013
6.  
Pema nta ua n     pela ksa naa n
Program
Oktober-N ovem ber
7.
Laporan     pelaksanaan                     oleh
Sekolah
Tahap I    : Juli
Tahap II : Desember


Download
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, April 19, 2013

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail