Tampilkan postingan dengan label DAPODIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAPODIK. Tampilkan semua postingan

16 Maret 2014

Data Sekolah Belum Update BSD Semester 2

Posted by naton On Minggu, Maret 16, 2014
BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunj Profesi)

Maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan

1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
a. Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)

b. Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org.

2. Tunjangan Profesi
Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.

Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)

Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul

INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA


SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN TINGKAT KABUPATEN KOTA

Note : smntara kami tampilkan dulu data sekolah swasta karena ini di bayar oleh pusat .. utk sekolah negeri kesempatan memperbaiki data utk keperluan tunjangan profesi masih panjang hingga akhir Mei 2014 .. nanti sekolah negeri bermasalah akan kami rilis kembali.

 ANEKA TUNJANGAN :

1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595
2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205
3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671

OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN

TUNJANGAN PROFESI

HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254

DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN.


Unduh Aplikasi BSD Klik Disini

https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas 
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 16, 2014

14 Maret 2014

Dapodik Vs Padamu Negeri (Mana Yang Katanya Ilegal)

Posted by naton On Jumat, Maret 14, 2014

VS

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
  1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
  3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
  4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
  5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui surat ini Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Maret 14, 2014

12 Maret 2014

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014

Posted by naton On Rabu, Maret 12, 2014

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
b.Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Persyaratan Umum Calon Peserta Sertifikasi
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Langsung Aja  Unduh Klik Link dibawah ini

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Maret 12, 2014

Backup Data dapodik dengan Dapodik Helper

Posted by naton On Rabu, Maret 12, 2014

Wusssss dapodik katanya bikin pusing, tidak bagi saya hehehe menurutku sih dalam pengisian dll nggak ada masalah kog....yang bikin pusing syncronnya yang susah amit-amit itupun katanya sih tidak bagi saya hehehe....kepedeaan kali......

Kali akan kita bahas backup via dapaodik helper yang kata konsultan dapodiknya sih gak tau juga nih siapa yang buat utilities helper dapodik tapi terima kasih aja dah buat yang bikin so sangat membantu OPS.

langsung aja unduh cara backup via dapodik helper klik disini lagi males ngetik gan.

Unduh dapodik Helper disini

Cara Gunakan Dapodik Helper disini

Backup Tanpa Dapodik Helper disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Maret 12, 2014

11 Maret 2014

Backup Sinkron Dapodik (BSD)

Posted by naton On Selasa, Maret 11, 2014

Aplikasi BSD ini adalah solusi dari P2TK dikdas selaku pengelola Aneka Tunjangan untuk jenjang SD dan SMP, karena susahnya melakukan sinkron Aplikasi dapodikdas ke server dapodik. Jemput Bola gitu deh karena nungguin hasil sinkron kelamaan hi hi hi

BSD di unduh oleh Operator tunjangan Kab/Kota kemudian dibagikan ke Operator dapodikdas di tingkat Sekolah....Instal terus backup deh hasil Backup dikirim kembali ke OP tunjangan Kab/kota untuk di Upload ke Server P2TK dikdas....tapi kalau anda yakin dapodikdas anda telah sinkron sempurna ke server dapodik ya gk usah lagi pake ni BSD nambah kerjaan aja he he he.

jadi inget tetangga sebelah gk ngerti ni cara jalankan BSD...gitu dapat backup dari OPS tu file backup maunya dijalankan pake excel or word bukanya di Upload via Aplikasi tunjangan ancuuuuurrrr tanda-tanda bahaya buat calon penerima tunjangan nih wkwkwkwkwkwk. Mulessssss liatnya.

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, Maret 11, 2014

08 Maret 2014

Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2014

Posted by naton On Sabtu, Maret 08, 2014

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) diselenggarakan pada 5-7 Maret 2014 di Hotel Grand Sahid Jakarta. Acara dibuka oleh Wakil Presiden Prof. Boediono, M.Ec pada 6 Maret 2014 dan ditutup oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA pada 7 MAret 2014.

Peserta RNPK adalah semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan se-Indonesia. Ajang akbar tahunan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi  yang dirumuskan peserta dalam delapan komisi.
Berikut ini hasil-hasil sidang komisi:
Komisi I                             Komisi V
Komisi II                           Komisi VI
Komisi III                         Komisi VII
Komisi IV                          Komisi VIII
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 08, 2014

O2SN 2014 Jenjang SMP/MTS

Posted by naton On Sabtu, Maret 08, 2014

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan telah berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Ujung tombak dari peningkatan mutu pendidikan adalah kegiatan proses pembelajaran di kelas. Proses pembelajaran akan lebih efektif apabila ditunjang dengan kondisi kesehatan dan daya kreativitas siswa yang baik.

Peningkatan kondisi kesehatan dapat ditunjang melalui beberapa kegiatan antara lain, melalui bidang olahraga. Kegiatan yang lebih mengarah pada proses pembelajaran telah dilaksanakan di sekolah-sekolah melalui program-program yang telah tertuang pada kurikulum mata pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan. Untuk menyemarakkan, memotivasi dan memberdayakan sekolah perlu didukung suatu wadah yang menampung kegiatan tersebut dalam bentuk pertandingan.

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) merupakan kelanjutan dari kegiatan pertandingan yang sudah dikenal dan merupakan salah satu kegiatan yang sering dilaksanakan oleh sekolah. Kegiatan ini merupakan suatu wahana bagi siswa untuk mengimplementasikan hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesehatan jasmani, dan daya kreativitas. Untuk itu dipandang perlu Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memprogramkan kegiatan O2SN yang diselenggarakan secara berjenjang dari sekolah hingga tingkat nasional.

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah akan digelar di DKI Jakarta pada 15-21 Juni 2014. Ada tujuh cabang lomba yang digelar yakni Atletik, Renang, Bola Voli, Bulutangkis, Karate, Pencak Silat, dan Catur.

Unduh dokumen, klik di sini.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 08, 2014

Olimpiade Sains Nasional 2014 Jenjang SMP/MTs

Posted by naton On Sabtu, Maret 08, 2014

Kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus untuk menuntaskan wajib belajar yang bermutu. OSN yang dimulai sejak tahun 2003, merupakan ajang untuk mencari peserta didik berprestasi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Selain itu untuk mewadahi potensi peserta didik di bidang ilmu-ilmu sosial, maka mulai tahun 2010 dilombakan juga bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Pada tahun 2004, Indonesia mensponsori lahirnya International Junior Science Olympiad (IJSO), yang diselenggarakan di Jakarta. IJSO menjadi kegiatan tahunan yang diselenggarakan di berbagai negara dengan jumlah perserta yang terus meningkat. Pencapaian prestasi Indonesia pada ajang IJSO cukup baik tetapi perlu ditingkatkan. Oleh karena itu peserta didik pada jenjang SMP perlu dimotivasi untuk menyukai mata pelajaran yang dilombakan, sehingga diharapkan dapat tumbuh bibit yang baik untuk diikutsertakan dalam kegiatan olimpiade tersebut.

Dalam kerangka itulah maka kegitan OSN diselenggarakan, selain untuk meningkatkan perstasi di bidang IPA, Matematika, IPS, OSN juga di fungsikan sebagai feeder untuk lomba – lomba Internasional. Peraih medali bidang fisika dan Biologi, berkesempatan menjadi calon peserta IJSO, sedangkan peraih medali bidang Matematika berkesemptan menjadi calon peserta Olimpiade Matematika Internasional.

Pada tahun 2013 Indonesia pertama kali mengikutsertakan pemenang OSN bidang IPS pada National Geographic World Championship (NGWC) di Rusia. Kegiatan NGWC diadakan setiap 2 tahun sekali. Pada tahun yang sama Indonesia berpartisipasi pada International Astronomical Olympiad (IAO) di Lithuania. Agar penyelenggaran OSN dapat diselenggarakan dengan baik, maka buku panduan ini sebagai pedoman bagi para penyelenggara.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah akan dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat, pada 15-21 Mei 2014. Ada empat bidang lomba yang digelar yaitu Matematika, Biologi, Fisika, dan IPS.

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 08, 2014

Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR) Tingkat SMP 2014

Posted by naton On Sabtu, Maret 08, 2014


Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi, diperlukan peningkatan mutu sumber daya siswa sebagai hasil dari pendidikan yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan merupakan hal yang penting bagi masa depan generasi muda agar mampu berperan dan berkompetisi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di tingkat SMP telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan memfasilitasi beberapa kegiatan yang mengarah pada pengembangan kreativitas dan inovasi siswa dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS). Referensi kegiatan lomba ini tidak terlepas dari kegiatan kompetisi internasional (Global Competitiveness) yang dimungkinkan akan terselenggara sebagaimana kompetisi di bidang sains.

Di samping referensi tersebut di atas dilakukan diversifikasi sebagai usaha dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia antara lain melalui kegiatan kesiswaan dalam bentuk kegiatan bimbingan penelitian ilmiah remaja. Hasil-hasil penelitian siswa tersebut diwadahi dalam sebuah kompetesi yang bernama Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR).

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Sabtu, Maret 08, 2014

07 Maret 2014

 
Langsung aja bro ke alamat dibawah ini :
http://refpd.data.kemdikbud.go.id

akan tampil seperti ini :



















Selanjutnya Pilih menu Data_nanti akan muncul menu dropdown_NISN baru dikdas dan NISN baru dikmen tinggal klik aja mana yang ingin di lihat jenjang dikdas atau dikmen. selanjutnya akan muncul rekap Provinsi klik Prov. anda_Kabupaten Klik lagi kabupaten anda_Sekolah klik Sekolah untuk melihat data NISN yang baru terbit.
























Klik Ekspor ke Excel untuk menyimpan ke Komputer.
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Maret 07, 2014

MENGISI LINTANG DAN BUJUR (KOORDINAT) PADA APLIKASI DAPODIKDAS

Posted by naton On Jumat, Maret 07, 2014

Bahas kembali dapodikdas sang pembuat galau para guru dan operator Sekolah he he he, tapi kali ini kita akan bahas bagaimana mengisi koordinat sekolah di aplikasi dapaodikdas...Langsung aja rekan2 berikut ulasannya :

Yang pertama buka browser anda tentunya setelah konek ke internet menuju ke alamat ini :
akan nampak seperti gambar dibawah ini

















Lalu anda bisa mengetikkan nama tempat (kec/kota) tempat sekolah kita berada di kolom pencarian. Bila sudah menemukan lokasi sekolah kita langsung aja klik kanan pada peta sekolah kita seperti gambar dibawah ini

















Setelah itu akan nampaklah Lintang dan Bujur di bawah kolom pencarian

















Contoh
Lintang : -2.8225
Bujur : 140.7041

Mudah bukan tinggal di inputkan aja di aplikasi Dapodikdas anda....kiranya sudah jelas semoga bermanfaat!!
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Jumat, Maret 07, 2014

06 Maret 2014

bos 
ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) adalah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.

Tapi mudah-mudahan bukan si TIKUS yang pake ni aplikasi he he he !

Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Maret 06, 2014

Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN)

Posted by naton On Kamis, Maret 06, 2014
pengajuan nisn
Selamat Malam Sobat Blogger!! Setelah sekian lama nggak ngepost di blog kesayanganku ini akhirnya malam ini bisa nulis lagi......banyak yang pengen di tulis tapi kesibukan membuat ane harus istirahat ngeblog dulu nih... so malam ini masih seputar dunia pendidikan.

Nomor Induk Siswa Nasinal (NISN)
Penjelasan Singkat
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
Beberapa tahun lalu Pengajuan NISN dari sekolah dapat  langsung melalui email ke PDSP atau melalui Dinas  Kab/Kota, namun sejak Tahun 2013 penomoran NISN di ambil dari data Aplikasi Pendataan dikdas atau Dapodikdas (Surat Edaran PDSP No.9889/P3/LL/2013 klik untuk unduh) saat ini bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud.

Sedangkan Sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag (MI, MTs ) penomoran dilakukan oleh PDSP melalui Aplikasi Pendataan EMIS Ditjen Pendidikan Islam, Unduh Surat Edaran Klik Disini

Untuk melihat NISN yang baru terbit klik disini
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Kamis, Maret 06, 2014

06 Januari 2014

POS UJIAN NASIONAL 2014

Posted by naton On Senin, Januari 06, 2014
POS UN 2014



PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/ MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (6), Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha,

Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 124);
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional            Nomor 22
Tahun 2006                tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG                         PROSEDUR OPERASI                STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL           SEKOLAH
MENENGAH                                 PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA,

SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C,
DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN               TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
Pasal 1
(1)          POS UN ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 20 13/20 14.
(2)          POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang terjadi dan belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2013



LENGKAPNYA UNDUH POS UN KLIK DISINI
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Senin, Januari 06, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail