24 Juni 2015

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2015 PROV. PAPUA

Posted by naton On Rabu, Juni 24, 2015
ppdb 2015 papua



A.           Latar belakang
Angka Partisipasi Sekolah (APS) dapat menggambarkan berapa banyak penduduk usia pendidikan yang sedang bersekolah, sehingga terkait dengan penuntasan buta aksara dan  penuntasan program wajib belajar indikator inilah yang digunakan sebagai petunjuk berhasil tidaknya program tersebut. Sebagai indikator standar  keberhasilan program wajib belajar pendidikan dasar 9 ( sembilan ) tahun, maka program ini dinilai berhasil apabila APS penduduk usia 7 – 12 tahun  ( SD )  dan APS penduduk usia 13 – 15 tahun (SMP) mencapai 100 persen. BPS Provinsi Papua  tahun 2013 mencatat bahwa  APS penduduk usia 7 – 12 tahun mencapai 75,51 persen, sementara usia 13 – 15 tahun mencapai 73,27 persen. Ini berarti bahwa masih terdapat 24,49 persen penduduk usia 7 – 12 tahun yang tidak bersekolah, dan sebanyak 26,73 persen penduduk usia 13 – 15 tahun yang belum sekolah atau tidak sekolah. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai target tuntas wajib belajar pendidikan dasar  9 tahun di Provinsi Papua belum sepenuhnya berhasil, baik pada jenjang pendidikan SD/sederajatataupun SMP/sederajat. Namun melihat kondisi pendidikan di Provinsi Papua dan untuk menjawab tantangan pendidikan di masa mendatang, maka kita tidak hanya terfokus pada program wajib belajar 9 tahun tetapi harus sudah mulai merintis penuntasan program  wajib belajar 12 tahun sejak dini. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan generasi – generasi mendatang  yang berkualitas dan berkompeten.
Dalam rangka menjawab tantangan implementasi program wajib belajar 12 tahun serta dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka suasana dan tatanan pendidikan kita juga berkembang. Dengan arus teknologi dan informasi sehingga dunia pendidikan di tanah Papua juga ikut berkembang dan dapat tercermin melalui kondisi satuan pendidikan terutama di perkotaan baik tingkat SD, SMP, SMA maupuan SMK atau sederajat yang menunjukan mutu dan kualitas proses pembelajarannya semakin baik sehingga dalam berbagai kompetisi yang berhubungan dengan dunia pendidikan, Papua mampu berprestasi dan  bersaing dengan Provinsi lain di Indonesia. Kondisi yang dihadapi ini membuat sekolah-sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik sangat diminati  oleh masyarakat sehingga dalam proses penerimaan siswa baru terjadi tumpukan pelamar pada sekolah-sekolah tertentu.
Untuk mengatasi kondisi di atas dan melihat kondisi daerah Papua dengan adanya Otonimi khusus Papua ( Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2001 ); maka perlu adanya suatu Petunjuk atau Panduan Penerimaan Siswa Baru ( PSB ) yang mengatur tentang Tata Cara dan Ketentuan yang wajib dipedomani setiap Kabupaten / Kota dalam  melaksanakan PSB di wilayah  Provinsi Papua. Panduan ini mengatur tentang secara tehnis tentang Proses Penyaluran dan Penerimaan Siswa pada setiap satuan pendidikan sehingga Kabupaten / Kota ataupun satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan PSB sesuai kehendaknya masing-masing tetapi memegang teguh pada prinsip keberpihakan dan sesuai dengan kondisi daerah sehingga tidak merugikan masyarakat umunya dan khususnya  Masyarakat Asli Papua sesuai dengan tuntutan otonomi Khusus.


         KLIK DISINI UNTUK UNDUH PEDOMAN PPDB 2015
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, Juni 24, 2015

29 April 2015


Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Rabu, April 29, 2015

26 April 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Posted by naton On Minggu, April 26, 2015

Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, April 26, 2015

29 Maret 2015

JUKNIS TUNJANGAN DIKDAS 2015

Posted by naton On Minggu, Maret 29, 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

  • Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download
  • Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
  • Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
Atau
JUKNIS TUNJANGAN DIKDAS 2015
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 29, 2015

14 Oktober 2014

Jasa Cetak ID Card ( Kartu Pelajar, Kartu NISN, Kartu Nama Dll )

Posted by naton On Selasa, Oktober 14, 2014
 
Langsung Masbro saya melayani cetak aneka ID Card terkhusus Kartu Pelajar dan Kartu NISN dengan bahan PVC Mirip e-KTP dan ATM. Berikut Penampakannya :
Kartu Pelajar 1

Kartu Pelajar 1

Kartu Pelajar 2
Kartu Pelajar 2
 
Kartu NISN MI

Kartu NISN MI
Kartu NISN SD

Kartu NISN SD
Spesifikasi :
Ukuran 86 x 54 mm (Standar ID Card)
Bahan Kertas PVC Khusus ID Card
Dicetak Dengan Tinta Khusus Anti Luntur dan Pudar Walau Kena Air dan Cahaya Matahari

Harga
Tebal 0,76 mm Rp. 15.000/Lembar
Tebal 0,94 mm Rp. 20.000/Lembar

Kontak Buat Yang Minat :
Hp. 08124891502
Email : naton.hermawan@gmail.com , naton.hermawan@yahoo.co.id

WorkShop :
Jlr Va Arsopura Kec. Skanto Kab. Keerom Prov. Papua 99469

UNDUH BROSUR PROMO DI SINI

Saya juga melayani pengiriman luar Jayapura dan Keerom !
Posted by: nadton hermawan nadton hermawan, Updated at: Selasa, Oktober 14, 2014

Blogger news

About

twitterfacebookgoogle plusemail